HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polemik pembahasan Raperda Pengembangan Ponpes Kukar yang sempat mencuat antara pihak legislatif dan eksekutif menuai perhatian dari kalangan pondok pesantren. Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kutai Kartanegara menilai dinamika tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena substansi regulasi itu menyangkut masa depan pendidikan pesantren di daerah.
Sekretaris FKPP Kukar, Rahmadi Wirantanus menyayangkan atas munculnya polemik dalam proses pembahasan Raperda Pengembangan Ponpes Kukar. Menurutnya, pembahasan regulasi ini seharusnya berjalan dalam semangat kebersamaan.
“Kami sayangkan, Raperda tersebut menjadi polemik, seharusnya tidak usah ribut, damai saja demi kepentingan bersama,” ujar Rahmadi, Kamis (14/5/2026).
Rahmadi yang juga pengasuh Ponpes Al-Hurro Tenggarong menjelaskan, gagasan lahirnya Raperda Pengembangan Ponpes Kukar berasal langsung dari aspirasi para kiai dan santri. Usulan itu mulai menguat pada 2024 saat FKPP Kukar terlibat dalam pembahasan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur terkait pengembangan pondok pesantren.
Setelah forum tersebut, FKPP menggelar pembahasan internal dan menyepakati pentingnya menghadirkan aturan khusus di tingkat kabupaten melalui Raperda Pengembangan Ponpes Kukar.
Namun, prosesnya sempat tertunda akibat mencuatnya kasus dugaan pelecehan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Tenggarong Seberang. “Karena ada kasus pelecehan santri di salah satu Ponpes di Tenggarong Seberang akhirnya tertunda pembahasan,” ungkapnya.
Penundaan itu membuat Kukar tertinggal dari daerah lain. Kabupaten Penajam Paser Utara bahkan lebih dahulu memiliki regulasi serupa. Momentum pembahasan Raperda Pengembangan Ponpes Kukar kembali bergulir pada Februari 2026. Saat itu, FKPP bersama Komisi IV DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat untuk mendorong percepatan pembentukan aturan tersebut.
Rahmadi menegaskan, Raperda Pengembangan Ponpes Kukar bukan sekadar mengatur soal bantuan operasional atau beasiswa santri. Regulasi ini juga dirancang untuk memperkuat sistem pengawasan pondok pesantren agar kualitas pendidikan dan perlindungan santri semakin terjamin.
“Ada juga dasar kuat, bagaimana kejadian yang di ponpes Tenggarong Seberang tidak terjadi lagi kepada santri,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda Pengembangan Ponpes Kukar akan kembali menjadi topik utama dalam pertemuan rutin FKPP yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026 di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sebulu.
FKPP berharap pembahasan Raperda Pengembangan Ponpes Kukar dapat terus berlanjut hingga disahkan menjadi peraturan daerah yang memberi kepastian hukum bagi pengembangan pesantren di Kukar.
Rahmadi juga mengingatkan agar Raperda Pengembangan Ponpes Kukar tidak diseret ke ranah politik praktis.
“Kami juga tidak mengetahui secara pasti, apakah isu raperda pengembangan ponpes jadi komoditas politik di Kukar, sebaiknya jangan, harus murni perjuangan demi kemajuan Kukar bersama-sama,” tegasnya.
Polemik Raperda Pengembangan Ponpes Kukar mencuat saat rapat paripurna DPRD Kukar masa sidang III yang membahas empat raperda inisiatif DPRD, termasuk regulasi terkait fasilitasi pondok pesantren.
Kala itu, rapat sempat diskors selama satu jam oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani karena belum adanya tanggapan dari pihak pemerintah kabupaten.
Situasi memanas dalam rapat paripurna lanjutan ketika anggota Fraksi PDIP DPRD Kukar, Andi Faisal, mempertanyakan absennya agenda pembahasan Raperda Pengembangan Ponpes Kukar.
“Sudah dijadwalkan, undangan sudah disebar, kenapa tidak dijadwalkan pembahasan raperda ponpes,” ucapnya dengan nada tinggi.
Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberi perhatian serius terhadap pondok pesantren.
Ia menyebut Pemkab Kukar telah menyalurkan bantuan ke sejumlah pesantren serta memberikan beasiswa kepada 2.662 santri di seluruh wilayah Kukar.
“Salah apabila ada oknum yang nilai, Pemkab tidak beri perhatian besar kepada ponpes, saya ini sering kunjungan ke ponpes-ponses,” kata Aulia usai menghadiri agenda Temu Karya Karang Taruna. (Andri)




