35.6 C
Samarinda
Thursday, September 19, 2024

Sah, Tarif Air Bersih di PPU Naik 22,5 Persen

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Penyesuaian tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2020 untuk pembayaran periode 1 September 2020.

Hal itu dilaksanakan berdasarkan keputusan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum di PPU.

Direktur Utama Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid mengatakan, penyesuaian tarif air bersih sudah melalui proses yang panjang dengan 13 alur.

“Perbup ini sudah memulai proses panjang, prosesnya sudah kita lalui, mulai dari permohonan Direktur PDAM kepada pemerintah,” kata Abdul Rasyid, Kamis 29 Juli 2020.

Rasyid menerangkan, besaran penyesuaian tarif harga air terhitung 22,5 persen dari harga pokok produksi Perumda Air Minum Danum Taka.

Penyesuaian tarif harga air oleh Perumda Danum Taka, lanjut Rasyid, dilaksanakan karena tarif harga air di Kabupaten PPU sejak tahun 2012 belum pernah dilakukan penyesuaian. “Sejak 2012, Perumda ini tidak pernah melakukan penyesuaian harga,” ungkap  Abdul Rasyid.

Diakuinya, hingga saat ini pemerintah kabupaten masih memberikan subsidi kepada masyarakat terkait tarif harga air. Harga produksi air Perumda Danum Taka masih lebih tinggi dari harga jualnya.

“Harga Produksi kita sekita Rp 5.800 sampai Rp6.200, sedangkan harga jual untuk RT A1 kita sebelum penyesuaian Rp1.750. Berarti pemerintah mensubsidi sekitar Rp 3.300,” bebernya.

Sementara itu, besaran penyesuaian tarif untuk kategori Rumah Tangga (RT) A1 untuk pemakaian 1-10 kubik mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp 3.750 per kubik. Kemudian apabila memakai 10-20 kubik menjadi Rp 5.225 per kubik. Kemudian untuk pemakaian 21-30 kubik adalah Rp 7.050 per kubik. Pemakaian yang lebih besar dari 30 kubik tetap di harga Rp 7.050 per kubik.

Sedangkan untuk kategori RT A2 untuk pemakaian 1-10 kubik penyesuaian tarif menjadi Rp 4.450. Jika pemakaian 10-20 kubik menjadi Rp6.275 per kubik. Kemudian untuk 21-30 kubik dan 30 kubik lebih tarifnya Rp.8.475.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa lebih menghemat penggunaan air. “Kita mendorong masyarakat untuk menghemat penggunaan air karena semakin besar mereka menggunakan tentu biayanya akan semakin besar,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER