src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Persoalan hibah lahan eks Islamic Center MAN 1 Samarinda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kaltim sudah bergulir sejak 10 tahun silam dan belum ada tanda-tanda akan rampung.
Plh Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi mengatakan, pihaknya hanya menunggu konfirmasi penyelesaian dokumen lahan dari BPKAD Kaltim. Salah satu diantara syarat kelengkapannya adalah surat persetujuan dari DPRD Kaltim.
“Kami sifatnya menunggu dari BPKAD terhadap dokumen yang menjadi syarat untuk melakukan hibah. Salah satunya persetujuan DPRD, ketika sudah ada, maka nanti akan diproses oleh BPKAD. Selanjutnya akan menjadi dasar persetujuan Gubernur. Kemudian diproses menjadi keputusan hibah, ” terangnya, saat ditemui awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kaltim, Senin kemarin.
Terkait dengan batas waktu penyelesaian persoalan hibah lahan tersebut, dirinya enggan memastikan. Menurut dia, penyelesaian bisa dilakukan tergantung dari pemenuhan persyaratan dokumen yang telah ditetapkan.
“Tidak bisa ditentukan dari BPKAD sebagai persyaratan untuk proses itu, apakah sudah terpenuhi setelah itu atau bagaimana, ” katanya.
Terpisah, perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim Baiquni mengatakan, DPRD Kaltim telah merespon surat dari pihak Pemprov Kaltim, terkait pelaporan progrea dari pengukuran tanah yang akan dihibahkan kepada Kanwil Kemenag Kaltim.
“Yaitu lahan di MAN 1 Samarinda sebagai Madrasah Internasional. Karena ada progres yang sudah dilakukan oleh BPKAD melalui pengukuran di lapangan, kalau tidak salah pada tanggal 7 Juli 2022,” katanya.
Dirinya berharap, penyelesaian persoalan hibah lahan tersebut segera selesai untuk bisa digunakan pengembangan dan pembenahan.
“Kita inginnya cepat selesai proses ini, karena sudah lama sekali. Kami juga mengapresiasi agar MAN 1 bisa melakukan pembenahan dan pengembangan, ” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kaltim/HD001)