24 C
Samarinda
Friday, December 13, 2024

Gubernur Kaltim Apresiasi Perda Revisi Nomor 10/2012

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim yang diwakili oleh
Staf Ahli bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat C Benny hadir pada rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-28, dengan agenda penyampaian laporan Pansus Jalan Tambang Batubara dan Kelapa Sawit, Senin 15 Agustus 2022.

Dalam penyampaian pendapat atas laporan kerja Pansus, Gubernur memberikan apresiasinya kepada seluruh tim Pansus.

“Saya selaku Gubernur Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama dengan pemerintah dalam membahas dan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah, sehingga hari ini dapat diterima dan disetujui bersama Gubernur dan DPRD Kaltim, untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kaltim, ” ucapnya.

Gubernur menyampaikan, setelah penyesuaian terhadap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, diharapkan sebagai bagian dari lalulintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mendapatkan dan mewujudkan keamanan, keselamatan dan melancarkan berlalulintas dan angkutan jalan.

“Upaya ini juga dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah, ” katanya.

Peran jalan, lanjut Gubernur, dalam berlalulintas angkutan jalan yang begitu strategis terkadang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, karena kegiatan masyarakat dalam penggunaan jalan justru mengganggu kemudahan fungsi jalan, walaupun fungsi jalan utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang dirubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 diperuntukkan bagi lalulintas umum.

“Untuk itulah penataan fungsi jalan sangat diperlukan, mengingat geliat ekonomi Kaltim yang terus bertumbuh peran dan fungsi jalan yang tidak lagi dapat dihindarkan, ” ujarnya.

Gubernur menilai, keberadaan Perda ini sangat dinantikan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Kami menyadari bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini akan menjadi Perda, belum bisa mengakomodir keinginan semua pihak yang ingin menggunakan jalan umum. Tapi untuk keterbatasan itu hingga saat ini masih tetap diperlukan, mengingat kondisi jalan di Kaltim masih belum memadai untuk dilewati kendaraan dimensi besar, dengan jumlah dan kuantitas yang banyak dan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan, ” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kaltim/HD001)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER