src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
KPU Samarinda menggelar sosialisasi jadwal kampanye metode rapat umum. (puput/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar sosialisasi mengenai jadwal kampanye dengan menggunakan Metode Rapat Umum berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 78/2024.
“Sesuai pada jadwal kampanye rapat umum dilaksanakan 21 Januari sampai 10 Februari 2024, selama 21 hari,” ungkap Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM M Najib di Samarinda, pada Jumat 19 Januari 2024
Rapat koordinasi tersebut diikuti seluruh partai peserta pemilu yang ada di Kota Samarinda. Najib menyebut, berdasarkan kesepakatan KPU RI bersama pimpinan 18 partai politik, kampanye terbuka hanya 18 hari dari total 20 hari jadwal yang ditentukan.
“Tiga pasangan Capres beserta partai koalisinya, masing-masing dapat enam hari. Tiga harinya tidak digunakan dengan catatan azas keadilan, kemudian dipotong hari-hari besar,” sebutnya.
Selain itu, ada 18 hari jadwal kampanye dengan metode rapat umum yang berlaku kepada setiap partai politik pengusung Capres atau Cawapres nantinya.
Lebih lanjut, terdapat 2 partai politik yang dikecualikan sebab tidak menjadi pengusung dari pasangan Capres atau Cawapres. Jadi, dua partai ini dapat melaksanakan rapat umum selama 21 hari.
“Khusus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh, yang tidak tergabung dengan koalisi. Maka dia full melaksanakan rapat umum diluar dari skema jadwal yang disepakati,” pungkasnya. (Puput)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya