Penggeledahan dipusatkan di ruang rapat Sekretaris Disdikbud. Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan langsung oleh penyidik Kejati Kaltim, kunjungan tim Kejati pada hari ini berlangsung relatif singkat. Fokus utama kedatangan mereka adalah menuntaskan proses serah terima kelanjutan penyidikan, dari Kejati Kaltim kepada Polres Kukar.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan pihaknya terbuka menjalani semua proses hukum. “Pada prinsipnya kami bersifat kooperatif dan terbuka terhadap proses ini,” ucap Kadisdikbud Kukar, Heriansyah.
Heriansyah turut menjelaskan latar belakang kehadiran personel Kejati ke kantornya. Menurutnya, sejumlah dokumen memang disita oleh petugas Kejati Kaltim terebih dulu sebelum akhirnya kewenangan penanganan dialihkan kepada penyidik Polres Kukar untuk proses lebih lanjut. “Pemeriksaan awal, beberapa berkas dijadikan sitaa, Saat ini limpahkan ke Polres,” tegas Heriansyah.
Tidak berselang lama setelah rombongan Kejati menuntaskan urusan mereka, giliran penyidik Polres Kukar yang mengambil alih penggeledahan. Sekitar pukul 15.00 WITA, sejumlah tumpukan berkas mulai dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, penyidik Polres tidak bekerja sendiri. Mereka didampingi oleh sejumlah staf Disdikbud dari bagian Keuangan yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan data dan pencairan anggaran insentif. Sementara itu, dari unsur pimpinan, kehadiran pejabat Disdikbud diwakili oleh Sekretaris Disdikbud, Pujianto, yang turut mendampingi jalannya pemeriksaan hingga larut.
Waktu terus bergulir hingga azan magrib berkumandang dari masjid dan musaladi sekitar kantor. Proses penggeledahan dan pemeriksaan dokumen pun dihentikan sejenak. Satu per satu penyidik yang berjumlah sekitar lima orang terlihat keluar dari ruang pemeriksaan menuju musala Disdikbud untuk menunaikan ibadah salat sekaligus mengisi waktu istirahat dan makan malam.
Salah seorang penyidik yang ditemui di lokasi enggan memberi keterangan soal kegiatan ini. “Kami nggak bisa berkomentar, karena pemeriksaan masih berlangsung, silahkan berkoordinasi dengan Humas Polres,” ucap salah satu penyidik.
Menengok ke belakang, kasus hukum bermula dari temuan mencurigakan atas sebuah rekening bank milik seorang ASN di lingkungan Disdikbud Kukar. Nominal yang tersimpan dalam rekening tersebut bukan angka yang wajar bagi seorang pegawai negeri, mencapai Rp9,5 miliar.
Kejanggalan ini pertama kali terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025. Temuan BPK inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar lebih dalam dugaan praktik penyimpangan yang telah berlangsung di institusi pendidikan tersebut.
Penyidikan yang terus bergulir mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Nilai dugaan penyimpangan ternyata tidak berhenti di angka Rp9,5 miliar saja, melainkan diperkirakan telah membengkak hingga puluhan miliar rupiah. Hal ini terjadi karena praktik pemalsuan data penerima insentif guru diduga tidak hanya berlangsung pada tahun 2025, tetapi juga telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya secara berulang.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, oknum ASN yang diduga menjadi pemilik rekening jumbo tersebut telah mengambil langkah untuk mengembalikan sebagian dana. “Yang bersangkutan sudah lakukan pengembalian dana secara dicicil,” tegas Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. (Andri)

















