src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aktivitas fotografer jalanan yang memburu momen pengendara sepeda motor di kawasan poros Samarinda-Tenggarong menjadi pemandangan yang kerap ditemui pada Minggu pagi. Sejumlah fotografer biasanya berada di sisi jalan untuk mengabadikan pengendara, termasuk kelompok anak motor (amor) yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Fenomena tersebut turut menjadi perhatian dari sisi keselamatan berlalu lintas. Pasalnya, aktivitas mengambil foto di ruas jalan yang ramai kendaraan memiliki risiko tersendiri apabila fotografer berdiri terlalu dekat dengan badan jalan atau mengambil gambar dengan cara yang mengganggu aktivitas lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad, mengatakan pihaknya tidak melarang fotografer jalanan melakukan aktivitas dokumentasi. Namun, fotografer tetap diminta memperhatikan posisi saat mengambil gambar dan tidak melakukan tindakan yang justru membahayakan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.
“Untuk fotografer, ya kami persilakan saja untuk mengambil foto, mendokumentasikan, namun tidak mengganggu aktivitas jalan raya. Jangan sampai nanti ketika mengambil foto mereka mengambil angle yang membahayakan posisi dia atau mudah ditabrak,” tutur La Ode saat diwawancarai belum lama ini.
Dikatakannya, fotografer perlu memastikan posisi mereka tetap berada di tempat yang aman dan tidak masuk ke jalur kendaraan. Pengambilan gambar juga sebaiknya tidak dilakukan dengan cara mengikuti atau membonceng kendaraan yang sedang melaju, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Polisi juga mengingatkan fotografer yang menggunakan sepeda motor untuk mengambil gambar agar tidak ikut melakukan pelanggaran lalu lintas. Salah satunya dengan membonceng fotografer sambil tetap bergerak di tengah arus kendaraan hanya demi mendapatkan sudut pengambilan gambar tertentu. “Kalau misalnya dia baru dibonceng oleh rekannya itu juga tidak kami sarankan karena sangat berbahaya,” ujarnya.
Di sisi lain, La Ode menilai persoalan keselamatan tidak hanya berada pada fotografer. Pengendara sepeda motor yang mengetahui keberadaan fotografer di pinggir jalan juga diminta tidak mengubah cara berkendara secara tiba-tiba, apalagi sengaja memacu kendaraan atau melakukan aksi berlebihan agar mendapatkan perhatian kamera.
Pengendara tetap harus berkendara sesuai aturan dan memperhitungkan keselamatan pengguna jalan lain. Keberadaan fotografer di sisi jalan bukan alasan bagi pengendara untuk melakukan balapan, bermanuver secara berlebihan, maupun meningkatkan kecepatan.
“Kami lebih mengimbau kepada masyarakat, pengguna jalan untuk tidak balapan. Ketika melihat fotografer itu nggak terlalu banyak gaya,” tegasnya.
La Ode mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima atau menemukan kasus kecelakaan yang melibatkan fotografer jalanan dengan pengendara sepeda motor dalam aktivitas tersebut. Dengan demikian, fenomena fotografer yang mengambil gambar pengendara di ruas Samarinda-Tenggarong masih dinilai relatif aman selama dilakukan dari posisi yang tidak mengganggu lalu lintas.
Meskipun belum ada kecelakaan yang melibatkan kedua pihak, ia meminta kondisi tersebut tidak membuat fotografer maupun pengendara mengabaikan aspek keselamatan. Terlebih, aktivitas serupa tidak hanya ditemukan di jalur Samarinda-Tenggarong, tetapi juga dapat ditemui di sejumlah ruas yang mengarah ke Balikpapan.
“Sampai saat ini kami merasa kalau dari sisi fotografer sendiri masih aman. Tapi kembali lagi ke penggunanya, pengguna kendaraannya untuk lebih hati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkas La Ode. (Retno)