src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ikut Rakor Bersama Kemenag Kaltim, Plt Pimpinan Ponpes IR Tenggarong Seberang: "Cukup Tuhan Saja yang Tahu"

Ikut Rakor Bersama Kemenag Kaltim, Plt Pimpinan Ponpes IR Tenggarong Seberang: “Cukup Tuhan Saja yang Tahu”

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Jun 2026 20:09 38 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Ponpes IR Tenggarong Seberang terus menjadi perhatian berbagai pihak. Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah instansi terkait di Aula Kantor Kemenag Kutai Kartanegara, Kamis 18 Juni 2026 guna membahas langkah penanganan terhadap pondok pesantren tersebut.

Rapat yang berlangsung secara tertutup itu melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, anggota DPRD Kukar, aparat keamanan, hingga perwakilan internal Pondok Pesantren IR Tenggarong Seberang.

Kabid Pendidikan Agama Islam Kemenag Kaltim, M. Isnaini, mengatakan seluruh peserta rakor memiliki komitmen yang sama untuk mengutamakan keselamatan dan perlindungan para santri maupun tenaga pendidik.

“Kita undang perwakilan Pemkab Kukar, Wakil Ketua DPRD Aini Farida dan anggota lainnya, pihak aparat keamanan serta internal Ponpes IR,” ujarnya usai rakor.

Menurut Isnaini, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Ponpes IR Tenggarong Seberang harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi, termasuk menjamin perlindungan bagi korban, saksi, maupun pelapor.

“Sikap ini bagian dari pencegahan dengan tindakan cepat terhadap aksi pelecehan seksual terhadap peserta didik, serta perlindungan korban, saksi dan pelapor,” jelasnya.

Kemenag juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu, para pimpinan pondok pesantren diharapkan menjalankan fungsi pembinaan dan pengasuhan secara maksimal.

Kemenag Buka Opsi Penutupan Ponpes

Dalam rakor tersebut, Kemenag menegaskan bahwa izin operasional pondok pesantren dapat dicabut apabila tidak lagi memenuhi ketentuan dan gagal memberikan rasa aman kepada para santri maupun tenaga pendidik.

“Ponpes bisa dicabut izinnya jika sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Kami mendukung penutupan ponpes jika tidak bisa memberikan rasa aman bagi tenaga dan peserta didik,” tegas Isnaini.

Sebagai langkah antisipasi, Kemenag memastikan para santri dan tenaga pendidik akan difasilitasi untuk dipindahkan ke pondok pesantren lain yang dinilai lebih aman dan memiliki tata kelola yang memadai.

Selain itu, evaluasi rutin terhadap pengelolaan pondok pesantren juga akan diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Saat ini, aktivitas Pondok Pesantren IR Tenggarong Seberang yang memiliki 128 santri telah berada di bawah kendali pelaksana tugas (Plt) pimpinan. Berdasarkan surat dari Kementerian Agama RI, penerimaan santri baru untuk tahun ajaran 2026-2027 juga telah dihentikan.

“Sejak pekan lalu, sudah diganti dengan Plt Pimpinan Ponpes Ainul Hurry,” katanya.

Hasil rakor tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Kementerian Agama RI, mengingat kewenangan pencabutan izin operasional pondok pesantren berada di tingkat pusat.

Enggan Banyak Berkomentar

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Ponpes IR Tenggarong Seberang, Ainul Hurry, memilih tidak memberikan banyak tanggapan terkait persoalan yang tengah dihadapi lembaga yang baru dipimpinnya tersebut.

Ia hanya menyampaikan pernyataan singkat saat dimintai komentar mengenai kasus dugaan pelecehan seksual Ponpes IR Tenggarong Seberang. “Cukup Tuhan saja yang tahu, apa yang terjadi di Ponpes,” ucapnya singkat.

Saat ini, proses hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut masih berjalan dan ditangani aparat penegak hukum. Berbagai pihak berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta keberlangsungan pendidikan para santri.(Andri)

LAINNYA
x