src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Salah Satu Pelaku Pencurian Mobil Simpan 1 Poket Sabu-Sabu

Salah Satu Pelaku Pencurian Mobil Simpan 1 Poket Sabu-Sabu

2 minutes reading
Thursday, 17 Mar 2022 20:34 233 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Salah satu pelaku pencurian mobil Toyota Fortuner bernopol KT 1870 CV, bernama Andi Irwanto yang diamankan tim Marabunta unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Senin 14 Maret 2022 kemarin dijerat pasal berlapis. Itu setelah dia terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan saat polisi mendapati gelagat Andi Irwanto yang mencurigakan saat berjalan kaki di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin (14/3/2022), sekitar pukul 16.00 WITA.

“Pelaku dengan gelagat mencurigakan sedang jalan kaki, maka anggota langsung memberhentikan yang bersangkutan dan dilakukan penggeledahan,” ucap Fahrudi, Kamis 17 Maret 2022.

Saat digeledah, kecurigaan petugas ternyata membuahkan hasil. Pasalnya, Andi Irwanto ternyata membawa 1 poket sabu-sabu seberat 0,42 gram brutto, 1 buah pipet kaca dan 2 sedotan plastik.

“Setelah terbukti, yang bersangkutan segera dibawa anggota menuju Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber Fahrudi.

Andi Irwanto ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Diketahui, Andi Irwanto rupanya juga terlibat dalam kasus pencurian mobil Toyota Fortuner. Dia diamankan bersama pelaku lainnya Bambang Joko Santoso (43) yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP. “Saat ini kasus keduanya masih terus kami dalami,” pungkas Fahrudi.

Penulis: Riski

LAINNYA