HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Puluhan pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Begai, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat, Kaltim.
Sejak 16 September 2020, mereka ditampung di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim di Jalan Kemakmuran, Samarinda.
Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim, Kornelius Wiriyawan Gatu mengaku mereka bertahan di Samarinda dan menunggu kejelasan nasibnya.

“Kami tetap bertahan sampai nasib para buruh ini jelas. Mereka kena PHK sepihak oleh perusahaan,” kata Kornelius, Senin 21 September 2020.
Para pekerja sawit dan keluarganya selama di Disnakertrans mendapat bantuan beras, mie instan dari organisasi kedaerahan NTT di Kaltim Rumah Flobamora dan beberapa pendonor lain.
Di antara pengungsi, terdapat pasangan yang punya bayi baru usia empat bulan. Puluhan pekerja ini sempat terlantar di Kutai Barat sebelum tiba di Samarinda.
Pada 31 Agustus lalu para pekerja sawit dan keluarganya sempat melakukan rapid test mandiri dan hasilnya semua non-reaktif.
Informasi dihimpun, pada 27 Agustus 2020 lalu, 37 pekerja sawit dituduh pihak perusahaan positif COVID-19 sehingga diminta meninggalkan mes pekerja.
Namun, tak berselang lama, mereka mengaku diusir paksa dan tanggal 28 Agustus keluar surat PHK kepada para pekerja.
Kuasa Hukum Para Buruh, Ones De Jong mengatakan pengusiran para pekerja oleh perusahaan sudah melanggar pidana. “Kami akan menempuh jalur hukum,” katanya.
Penulis : Amin