23.9 C
Samarinda
Monday, January 13, 2025
Headline Kaltim

Kuasa Hukum Tuding Serikat Pekerja Politisasi Kasus Karyawan Mogok

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Hanya karena menuntut kejelasan BPJS kepada perusahaan, puluhan karyawan PT Pulau Baru Mandiri (PBM) terancam di-PHK massal.

Merasa hak-haknya tidak dipenuhi, karyawan melalui Serikat Pekerja mengadukan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.

Namun, setelah melalui mediasi sebanyak dua kali, kedua belah pihak tidak menemukan solusi. Akhirnya masalah tersebut diadukan ke DPRD Kaltim.

Manajemen perusahaan PT PBM melalui Kuasa Hukumnya, Buce Abraham Beruat, SH menampik semua aduan dari Serikat Pekerja. Buce balik menuding, pengaduan yang dilakukan Serikat Pekerja kepada DPRD Kaltim sebagai upaya politisasi.

Menurut dia, persoalan tersebut telah ditangani oleh Disnaker Samarinda. Perusahaan memang ingin kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Kita berterima kasih pada anggota dewan. Pada prinsipnya kami mendengarkan di masa pandemi seperti ini memang ada permasalahan teknis. Jangan buru-buru ke legislatif, ini seperti politisasi. Persoalannya belum selesai Disnaker, tapi kita hormati anggota dewan untuk  klarifikasi,” katanya pada awak media.

Buce menjelaskan persoalan BPJS karyawan sudah dibayarkan. PT PBM juga sudah dipanggil ke Dinas  terkait untuk menjelaskan hal tersebut.

“Kita siapkan itu, pertanyaan kita, siapa yang sempurna di dunia ini. Kita coba untuk membenahi, kita sepakat, tapi tidak serta merta melakukan mogok kerja sampai 14 hari. Dalam ketentuan Pasal 168 perusahaan bisa memberhentikan sesuai ketentuan dan hak mereka dipenuhi satu bulan,” dalihnya.

Dia juga memastikan tidak ada PHK sepihak oleh PT PBM. Menurut dia karena kalau PHK sepihak, maka proses akan berjalan 5 hari sudah diselesaikan.

“Mereka 14 hari mogok kerja tidak diganggu, hak konstitusi tetap dihormati,  pake humanis kok kita, tapi kalau perusahaan goyang karena itu, gimana coba,” katanya.

Namun demikian, PT PBM, lanjut Buce, menghormati pemerintah yang sudah memberi ruang mediasi.

Plt Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono mengatakan pihaknya sudah melakukan dua kali mediasi antara manajemen PT PBM dengan perwakilan karyawan, namun belum menemukan kata sepakat untuk kedua belah pihak. Ia berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.

“Inikan masih mau ditindaklanjuti kembali, kami berharap ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Awalnya adanya tuntutan karyawan yang melakukan mogok kerja, kemudian beberapa tuntutan itu sudah diakomodir tapi dia (karyawan, red) masih tetap melakukan mogok kerja. Tanggal 9 September mogoknya. Saya tidak hafal rincian tuntutannya. Untuk PHK, mereka belum menerima haknya karena masih dalam proses. Kemarin sudah dilakukan mediasi sebanyak 2 kali dan belum ada kata sepakat,” katanya.

Penulis : Ningsih

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Polemik Penyesuaian Tarif PDAM, Komisi II DPRD Berau Panggil Manajemen Perumda

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyesuaian tarif Perumda Air Minum...

Ahli Waris Almarhum Junaidi, Terima Santunan Dari Taspen

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Senin 6 Januari 2025, dilakukan serah...

Basarnas Evakuasi Kru Kapal yang Sakit

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas I...

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Tag Populer

Terbaru