src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tren PHK Naik, Ribuan Pekerja Samarinda Ajukan JKP Dalam 5 Bulan, Dominan Sektor Tambang

Tren PHK Naik, Ribuan Pekerja Samarinda Ajukan JKP Dalam 5 Bulan, Dominan Sektor Tambang

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jun 2026 14:13 20 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di Samarinda menunjukkan peningkatan signifikan pada awal 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei, lebih dari 1.200 pekerja tercatat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan Samarinda. Melonjak dibanding periode sebelumnya.

Data tersebut memperlihatkan bahwa dalam waktu lima bulan saja, jumlah pengajuan JKP hampir mendekati total klaim sepanjang tahun 2025 yang mencapai sekitar 1.600 kasus.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengungkapkan bahwa tren kenaikan ini tidak bisa dipandang sebagai kondisi biasa. Percepatan jumlah klaim dalam waktu singkat menunjukkan adanya peningkatan kasus PHK di berbagai sektor.

“Kalau kita lihat, sekarang belum setengah tahun sudah lebih dari 1.200 yang mengajukan JKP, sementara tahun lalu satu tahun sekitar 1.600. Artinya memang ada peningkatan PHK,” ungkap Murniati, Kamis  11 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sektor pertambangan masih menjadi penyumbang terbesar. Dari total pengajuan yang masuk, ratusan pekerja berasal dari subsektor batu bara maupun pertambangan lainnya, dengan jumlah mencapai sekitar 370 orang selama periode Januari hingga Mei 2026.

Fenomena ini, menurutnya, tidak terlepas dari karakteristik industri tambang yang sangat bergantung pada kontrak kerja, izin usaha, hingga dinamika operasional perusahaan.

Dalam kondisi tertentu, perubahan kontrak atau kebijakan internal perusahaan dapat berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga kerja. “Kalau disortir, memang paling banyak dari sektor tambang, terutama yang sifatnya PHK massal,” katanya.

Selain sektor tambang, PHK juga terjadi di sektor lain, meskipun dalam jumlah yang relatif lebih kecil. Kasus-kasus tersebut umumnya bersifat individual, seperti akibat pelanggaran disiplin kerja atau konflik hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Di tengah meningkatnya angka PHK, program JKP menjadi salah satu penopang utama bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Melalui program ini, peserta yang memenuhi syarat dapat menerima manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, dengan batas maksimal Rp5 juta selama enam bulan.

Tidak hanya itu, penerima JKP juga mendapatkan akses pelatihan kerja serta dukungan untuk kembali masuk ke pasar kerja. Namun, manfaat tersebut hanya diberikan selama peserta belum mendapatkan pekerjaan baru.

“Selama dia memang ter-PHK dan memenuhi syarat, seperti terdaftar dan aktif serta melapor, maka JKP bisa langsung dibayarkan,” jelas Murniati.

Ia menegaskan bahwa sistem akan secara otomatis menghentikan manfaat JKP apabila peserta telah kembali bekerja dan terdaftar sebagai pekerja aktif di perusahaan baru. “Kalau dia sudah dapat pekerjaan, maka manfaatnya dihentikan. Jadi memang diberikan hanya selama dia belum bekerja,” tegasnya.

Murniati menambahkan, tren peningkatan PHK di sektor tambang sebenarnya bukan hal baru. Pola ini disebut sudah terjadi sejak lama, terutama pada perusahaan dengan sistem kerja berbasis kontrak yang bergantung pada keberlanjutan proyek.

Meski demikian, lonjakan klaim JKP dalam waktu singkat tetap menjadi perhatian karena mencerminkan semakin banyak pekerja yang harus bergantung pada jaminan sosial untuk bertahan.

“Artinya memang ada peningkatan orang yang ter-PHK, dan sekarang JKP ini menjadi hak normatif yang sangat dibutuhkan pekerja untuk bertahan sambil mencari pekerjaan baru,” pungkasnya. (ns)

LAINNYA
x