src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Terdakwa kasus narkotika Catur alias CAP menggunakan baju tahanan (kiri) tengah menjalani sidang perdana di PN Balikpapan. (Antara Kaltim/Muhammad Solih Januar)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang perdana kasus narkotika yang menyeret nama CAP alias Catur Adi Prianto, Rabu (23/7/2025). Pria yang merupakan mantan anggota Polda Kaltim sekaligus eks Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan itu, kini duduk di kursi pesakitan karena diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Sidang yang dipimpin hakim Ari Siswanto, bersama dua anggotanya Andri Wahyudi dan Annender Carnova, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Eka Rahayu, CAP bersama dua rekannya, Eko Setiawan dan Syapriyanto, diduga melakukan permufakatan jahat dalam pengendalian narkoba jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram. Ketiganya disidangkan dalam berkas terpisah.
“Dalam dakwaan primer, terdakwa CAP bersama Eko Setiawan dan Syapriyanto melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ujar JPU Eka Rahayu, dikutip dari Antara.
JPU menyatakan tindak pidana ini dilakukan CAP sejak akhir Januari hingga Februari 2025, saat ia masih menjalani masa tahanan di Lapas Balikpapan, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Berdasarkan dakwaan, CAP dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat terhadap pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Dalam sidang tersebut, CAP hadir bersama penasihat hukumnya, Anisa Ul Mahmudah. Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, ia menyampaikan sikap keberatannya kepada majelis hakim.
“Saya keberatan, Yang Mulia,” ucapnya singkat di ruang sidang.
Menanggapi pernyataan terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan secara resmi melalui nota eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan.
Di luar ruang sidang, Anisa menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Anisa.
Meski jaksa menduga CAP berperan sebagai pengendali jaringan dari balik jeruji, kuasa hukum menyebut dakwaan tersebut belum didukung bukti kuat terkait keterlibatan langsung dalam kepemilikan atau distribusi sabu.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya