src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Laporan aduan yang disampaikan oleh Himpunan Pengusaha Pergudangan (HPP) kepada Komisi II DPRD Kaltim, yang merasa keberatan dengan perintah Pemprov Kaltim untuk memberikan data perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) bangunan pergudangan di lokasi HPL 04 Jalan Ir Sutami, Samarinda memunculkan fakta baru.
Setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar terungkap bahwa lahan yang diadukan oleh para pengusaha pergudangan yakni HPL 04 milik sah Pemprov Kaltim.
Hal ini sesuai informasi dari Biro Hukum dan Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda. Sedangkan lokasi HPL 06-07 milik Pemkot Samarinda.
Pemprov Kaltim meminta kepada pengusaha pergudangan di HPL 04 untuk mengosongkan gudang-gudang tersebut. Jika tidak memberikan data perpanjangan HGB dan sewa.
Perintah pengosongan dilakukan Pemprov dikarenakan dari 42 pengusaha yang menempati gudang HPL 04, hanya 2 pengusaha yang aktif membayar sewa sejak tahun 2016. Sedangkan sisanya tidak pernah membayar.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menjelaskan awalnya HPP datang mengadukan prihal permintaan Pemprov yang dianggap mereka terlalu memberatkan, yakni data sewa. Dan Pemprov juga dalam suratnya memerintahkan untuk segera mengosongkan pergudangan di HPL 04.
“Kita hari ini menyikapi surat dari HPP yang merasa keberatan setelah, menerima surat dari Pemprov Kaltim yang meminta mereka mengirim data ke Pemprov dan masalah perpanjangan HGB. Kemudian dari Pemprov juga ada surat yang berisi, apabila tidak memenuhi data-data itu, mereka diminta untuk segera mengosongkan pergudangan di HPL 04,” ucapnya usai memimpin RDP di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa 6 Juli 2021.
Masih kata Veridiana Huraq Wang, sebelum tahun 2016, Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda bekerjasama dalam hal pengelolaan HPL 04. Tapi belakangan, 2016 Pemkot Samarinda melepas kerjasama tersebut dan mengembalikan kepada Pemprov Kaltim.
Berselang beberapa tahun kemudian akhirnya terungkap fakta bahwa tidak adanya asas manfaat dari pengusaha pergudangan yang menempati HPL 04 kepada Pemprov Kaltim. Hal ini berdasarkan dari temuan dan catatan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“HPL 06-07 itu punya Pemkot Samarinda. Nah itu tidak ada masalah. Setelah RDP hari ini, kami baru tahu, ternyata lokasi pergudangan di HPL 04 milik Pemprov Kaltim. Di saat itu dikerjasamakan dengan Pemkot Samarinda, tapi sejak 2016 Pemkot sudah mau melepas dan mengembalikan ke Pemprov Kaltim. Tapi setelah diperiksa BPK RI, ternyata lahan itu harus ada asas pemanfaatan, maka dia harus ada kontribusi pada daerah, terutama untuk pembayaran,” imbuhnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih