src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ketua PWI Kaltim Kecam Penembakan Wartawan di Sumatera Utara

Ketua PWI Kaltim Kecam Penembakan Wartawan di Sumatera Utara

waktu baca 2 menit
Minggu, 20 Jun 2021 06:31 355 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tindak kekerasan penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang wartawan bernama Mara Salem Harahap di Sumatera Utara, dikecam oleh Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi.

Secara tegas, dia mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelakunya.

“Sangat miris mendapatkan informasi seperti ini. Ketika masyarakat pers sedang bersemangat untuk meningkatkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, masih ada saja oknum yang main hakim sendiri,” ucapnya, Sabtu 19 Juni 2021.

Dia menduga, aksi penembakan terhadap korban dilatarbelakangi pemberitaan. Berdasarkan hasil penelusuran diketahui, sebelumnya Marshal Harahap sempat divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atas berita yang berjudul : Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus.

Namun begitu, belum bisa dipastikan apakah penembakan yang terjadi tersebut ada kaitannya atau tidak dengan pemberitaan yang disiarkan korban sebelumnya. Endro S Efendi berharap, aparat penegak hukum benar-benar serius dan transparan mengungkap kasus ini.

Masih kata dia, dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP), situasi di Sumatera Utara memang membutuhkan perhatian serius, karena berada di peringkat 26. Artinya, kemerdekaan pers di provinsi tersebut memang mengkhawatirkan. Sebab masih ada saja oknum tertentu yang diduga melakukan kekerasan atau menghalangi kerja pers dalam mencari informasi.

“Padahal 2020 lalu peringkat IKP Sumatera Utara sempat berada di posisi 16. Bahkan pada 2019, berada di posisi 32 dari 34 provinsi di Indonesia,” katanya.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan meminta kasus pers harus dituntaskan melalui jalur Undang-undang Pers.

“Tidak ada berita seharga nyawa. Aparat keamanan harus mengusut tuntas pelakunya. Yang paling penting, otak pelakunya harus tertangkap,” katanya.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x