HEADLINE KALTIM, BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (17/6/2020) siang menggelar sidang putusan atau vonis terhadap 7 tahanan politik asal Papua terkait kasus dugaan makar.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan berkas putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Fery Combo dan Irwanus Uropmabin. Terdakwa Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara. Sementara Alexander Gobai dan Hengky Hilapok diputus 10 bulan penjara. Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara.
Mereka sebelumnya dituntut jaksa 5 hingga 15 tahun penjara dan telah mendekam di rutan Balikpapan sejak 9 bulan lalu.
Menyikapi putusan majelis hakim, penasehat hukum 7 tapol mengaku menerima hasil putusan majelis hakim. Meski sebenarnya mereka kecewa, karena tuntutan mereka 7 tapol ini bebas.
“Untuk putusan ini kami kecewa tapi juga senang. Senang artinya jauh dari tuntutan jaksa. Kecewa karena tidak divonis bebas. Tapi tetap nanti dibicarakan dengan tim penasehat hukum yang lain, ” ujar salah satu penasehat hukum 7 tapol, Fathul Huda seusai persidangan.
Sementara pada jalannya persidangan putusan, seorang terdakwa Buchtar Tabuni sempat menyangkal barang bukti berupa parang panah yang dihadirkan di persidangan. “Saya tidak tau barang bukti seperti parang, panah. Yang kedua bukan saya tidak mau 11 bulan (putusan hakim, red), tapi hati nurani saya mengatakan tidak bersalah,” ujarnya.
Jalannya persidangan, dilakukan secara tertutup dan juga dilakukan menggunakan virtual zoom metting. Sidang dilakukan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Saat persidangan berlangsung, sejumlah aliansi mahasiswa di Balikpapan menggelar demo damai di depan Pengadilan Negeri. Namun tidak mengganggu jalannya persidangan.(kid)