src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
tangkapan layar video penghadangan warga terhadap truk pengangkut tambang batu bara. Di video tersebut, truk tambang menerobos blokade jalan. (sumber: IG Busamsamarinda)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Aksi warga Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang muak dengan masifnya truk pengangkut batu bara di jalan umum viral di media sosial. Warga melakukan blokade jalan agar truk-truk tambang pengangkut batu bara dari Provinsi Kalimantan Selatan itu balik arah dan tak jadi melintas.
Bahkan, ketegangan terjadi akibat para sopir truk tambang ada yang nekat menerobos blokade jalan oleh warga dengan cara memasang kursi dan sejumlah barang di jalan trans Kalimantan di kampung tersebut.
Aksi warga ini sudah terjadi sejak dua hari belakangan dan disebarluaskan di sejumlah akun media sosial. Kondisi ini turut menjadi perhatian sejumlah organisasi dan koalisi masyarakat sipil di Kaltim. Mereka melayangkan surat terbuka kepada Pj Gubernur Kaltim dan Bupati Paser hingga Kepala Polri.
Surat terbuka ini meminta pihak berwenang menegakkan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Di mana pada Bab IV pasal 6 ayat 1 dengan tegas disampaikan “Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”.
Pada ayat 2; “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”
Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah. Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.
Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah. Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.
Koalisi sipil mendesak para pihak terkait yang disebut dalam surat terbuka tersebut segera menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi
Adapun surat terbuka tersebut mengatasnamakan:
1. JATAM Kaltim
2. KIKA
3. SAKSI UNMUL
4. Sambaliung Corner
5. Aksi Kamisan Kaltim
6. POKJA 30 Kaltim. (*/)