HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seluruh warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Jalan Mas Tumenggung, tepat di samping Pasar Pagi melakukan penghadangan penutupan jalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda pada Kamis 25 Januari 2024.
Dishub Samarinda tengah berencana menutup Jalan Mas Tumenggung dengan menggunakan barrier seberat 500 kilogram. Hal tersebut sebagai upaya rekayasa lalu lintas di jalur tersebut guna memudahkan akses bagi alat berat pengangkut material konstruksi proyek revitalisasi Pasar Pagi.
Faktanya, pemilik ruko di kawasan tersebut merasa geram dan tak terima. Bahkan, beberapa dari warga juga merasa khawatir akan diusir paksa oleh pemerintah.
Sebelumnya, warga sudah melakukan pertemuan di DPRD Samarinda. Para pemilik SHM terus bersikeras menolak tawaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, baik dengan menukar kepemilikan lahan dari SHM menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pergantian lahan sesuai dengan perhitungan tim penilai.
“Dishub tidak ada apa-apa langsung datang saja bawa batu (barrier),” kata salah satu pemilik ruko ber-SHM, Djoni Kandarani.
Djoni menyebut, alasan penutupan jalan tersebut tidak bisa diterima. Apabila memang untuk akses alat berat yang dibutuhkan dalam pembangunan Pasar Pagi, seharusnya dilakukan di jalan lain. Bukan di Jalan Mas Tumenggung yang merupakan tempat para pedagang mencari nafkah.
“Kalau memang mau melakukan rekayasa lalulintas silahkan di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sudirman. Kalau di sini coba pikirkan berapa ratus orang yang hidup dari jalan ini,” jelasnya.
Para pedagang menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak pernah melibatkan mereka sejak awal perencanaan pembangunan Pasar Pagi, terutama yang merasakan dampaknya secara langsung.
“Apakah sudah ada kajian bahwa bangunan Pasar Pagi sudah berumur 60 tahunan, sehingga tidak kuat lagi konstruksinya? buktikan kalau ada,” tegasnya.
Djoni dan para pedagang lainnya tidak pernah merasa keberatan terhadap rencana Pemkot Samarinda untuk merevitalisasi Pasar Pagi, selama prosesnya tidak mengganggu hak dan kepentingan umum. “Kalau memang mau membangun ulang Pasar Pagi silahkan saja kami tidak larang! tetapi jangan mengganggu ruko kami,” ucapnya.
Djoni juga menyerukan tantangan terbuka terhadap Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai masalah ini. “Dasarnya Wali Kota mengatakan untuk kepentingan umum itu apa? Mau bicara undang-undang boleh kita bicarakan. Saya tantang dia untuk debat sama saya,” pungkasnya. (Puput)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya