Aparatur Desa se Kukar Mendapat Pembagian THR

1 minutes reading
Saturday, 6 Apr 2024 21:22 56 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445, aparatur desa se Kabupaten Kutai Kartanegara kini bisa bernafas lega, karena bakal menerima THR (Tunjangan Hari Raya). Pembagian THR ini bisa dilakukan dengan Peraturan Bupati Kukar yang dikeluarkan.

“Insya Allah, seluruh aparatur desa di Kukar dapat THR,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Jumat 5 April 2024.

Arianto menyebut, kebijakan pemberian THR bagi aparatur desa, demi menghargai hasil kerja mereka di masyarakat. Agar juga mereka senang menyambut hari raya Idul fitri.

“Kita meminta juga, kepada aparatur desa agar kinerjanya ditingkatkan lagi,” sebutnya.

Selain itu, kebijakan tersebut menunjukan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, bagian dari ujung tombak pelayanan publik.

“Aparatur desa menerima THR besaran sesuai dengan satu bulan gaji mereka,” ungkapnya.

Terkait anggarannya, Arianto memastikan, sudah dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa. Bahkan bukan hanya THR, tapi, Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur juga sudah alami kenaikan sejak 2022 lalu.

“Apa yang kita lakukan, sudah sesuai dengan kajian dan regulasi yang kita siapkan sejak jauh hari,” pungkasnya.(Andri/ADV11)

banner pemkab Berau

LAINNYA