HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah sempat tertunda penyalurannya, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dan tenaga honorer bergaji di bawah Rp 5 juta dipastikan akan tetap cair akhir bulan Agustus 2020 ini.
Khusus untuk wilayah Samarinda, kepastian pencairan dana BLT juga disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar.
Menurutnya, penundaan pencairan disebabkan karena data terlebih dahulu harus divalidasi untuk menghindari terjadinya kesalahan pembayaran.
“Data jika disatukan secara nasional jumlahnya lebih dari 15 juta peserta. Sementara sampai ini yang terkumpul sebanyak 13 juta peserta. Nah, data ini juga harus divalidasi lebih dahulu sehingga nantinya benar-benar sampai ke rekening pekerja. Proses validasi sendiri bisa sampai beberapa kali, jangan sampai salah membayarkan. Tapi yang pasti tetap akan cair,” terangnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa 25 Agustus 2020.
Lebih lanjut, kata Cepnandi, ada 3 KCP yang diberi tugas untuk menyiapkan data rekening seluruh pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kaltim.
Masing-masing Cabang Samarinda, KCP Kutai Barat dan KCP Kutai Kartanegara. “Secara keseluruhan dari 3 KCP ini, data tenaga kerja aktif sebanyak 200 ribu pekerja. Namun sampai ini data yang sudah terkumpul baru sekitar 149 ribu pekerja yang sudah terdaftar dan Sudah kami serahkan ke pemerintah. Tapi data ini harus divalidasi dulu, bekerja sama dengan bank pemerintah untuk penyalurannya,” katanya.
Ditanya soal syarat untuk bisa mendapatkan BLT, dijelaskan Cepnandi, perusahaan harus tertib iuran. Minimal pembayaran iuran terakhir dilakukan bulan Juni 2020.
Selanjutnya, HRD masing-masing perusahaan harus berperan aktif memberikan data karyawan dan data gaji kepada BPJS ketenagakerjaan.
“”Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020. Dan tentunya termasuk syarat umum, gaji di bawah Rp 5 juta. Selain itu HRD juga harus aktif memberi data validasi. Ini masih ada waktu 3 hari lagi untuk sama-sama kita optimalkan pengumpulan data,” ucapnya.
Namun, tidak semua pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menerima BLT ini. Dikatakan dia, jika pendaftaran atau input data peserta baru didaftarkan pihak perusahaan setelah bulan Juni, maka peserta tersebut tidak berhak untuk mendapatkan BLT.
Sebagai informasi, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan BLT senilai total Rp 2,4 juta bagi karyawan swasta dan tenaga honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Dengan syarat, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini akan diberikan 4 bulan masing-masing Rp 600 ribu per bulan dan dicairkan sebanyak 2 kali. Direncanakan akhir bulan Agustus 2020 pencairan sudah bisa dilakukan ke rekening masing-masing pekerja.
Penulis : ningsih