src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sebagian lahan Samboja Lestari-BOSF yang juga sempat diserobot penambang liar . (ANTARA/HO-BOSF)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus penyerobotan lahan milik Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) oleh Martin Bauk akhirnya mencapai babak baru. Setelah melewati rangkaian persidangan yang kerap tertunda karena alasan kesehatan terdakwa, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan digelar pada Senin, 21 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Tenggarong.
“Sidang dijadwalkan Senin 21 Juni mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong,” ujar Yesayas Rohy, kuasa hukum BOSF, seperti dikutip dari Antara Kaltim, Kamis (12/6).
Tertundanya proses hukum ini terjadi karena terdakwa, Martin Bauk, berkali-kali mangkir dari persidangan dengan dalih sakit. Namun Jaksa tetap melanjutkan proses hukum demi keadilan bagi pihak pelapor, yaitu BOSF, yang mengelola kawasan konservasi Samboja Lestari di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Martin Bauk, warga Amborawang Darat, Kecamatan Samboja, menjadi terdakwa setelah sejumlah bukti penyerobotan lahan seluas 13 hektare berhasil dikumpulkan oleh penyidik Polsek Samboja. Bukti berupa kuitansi transaksi jual beli lahan yang ditandatangani langsung oleh Martin memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari terdakwa ini ada 13 hektare lahan kami yang diserobot dan dijual kepada pihak ketiga,” jelas Aldrianto Priadjati, Manajer BOSF Regional Kaltim.
Menurut Aldrianto, BOSF sudah beberapa kali melaporkan kasus serupa, namun baru kali ini berhasil sampai ke tahap pengadilan. Terdakwa ditangkap pada 15 Januari 2025, ketika sedang berada di area Samboja Lestari—wilayah yang sebenarnya merupakan pusat rehabilitasi orangutan milik BOSF.
Dalam pemeriksaan polisi, Martin mengakui telah menjual sejumlah bidang lahan. Namun ia berdalih bahwa tanah tersebut adalah lahan adat atau tanah ulayat, bukan milik yayasan. Meski begitu, transaksi jual beli yang dilakukannya melibatkan ukuran lahan yang signifikan.
Dari tahun 2017 hingga 2019, Martin diketahui telah menjual tiga bidang lahan berukuran 100×200 meter persegi kepada seseorang bernama Udin seharga Rp10 juta per hektare. Ia juga menjual bidang lain seluas 100×100 meter seharga Rp5 juta, serta beberapa lahan lainnya kepada pihak bernama Hamsi dan Bahtiar.
Ironisnya, karena jeratan hukum berasal dari Pasal 385 KUHP, ancaman hukumannya hanya maksimal 4 tahun penjara. Hal ini membuat proses penahanan terhadap terdakwa tidak bersifat wajib, baik saat penyidikan maupun dalam masa persidangan.
“Kami sangat berharap tuntutan dan hukuman maksimal dijatuhkan kepada terdakwa, agar bisa menjadi contoh bagi siapa pun yang ingin berbuat serupa,” tegas Rohy.
BOSF sendiri telah membeli lahan di Samboja secara bertahap sejak tahun 1990-an untuk keperluan rehabilitasi orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Kawasan ini telah dilengkapi dengan kandang, klinik, sekolah orangutan, fasilitas pelepasliaran, dan area khusus untuk beruang madu (Helarctos malayanus).
Kini, Samboja Lestari menjadi rumah bagi 110 individu orangutan dan 75 ekor beruang madu, sebagian besar di antaranya merupakan satwa korban perburuan atau perdagangan ilegal. Proses rehabilitasi mencakup pengajaran kembali keterampilan dasar seperti membuat sarang dan memilih makanan—kemampuan yang hilang akibat terlalu lama hidup bersama manusia.
“Orangutan itu sangat mirip orang atau manusia. Untuk menguasai sesuatu mereka harus belajar. Di alam anak orangutan belajar dari induknya mulai dari memilih makanan sampai bisa membuat sarang sendiri. Orangutan yang kami rehabilitasi di Samboja Lestari kebanyakan orangutan yatim atau juga sudah terlalu lama hidup bersama manusia sehingga kehilangan instinknya sebagai hewan liar,” jelas Aldrianto.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya