src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota polisi menggiring pelaku berinisial AMZ (kanan) saat pengungkapan kasus kejahatan siber berupa grooming dan sextortion di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Antara foto/Aditya Nugroho)HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Upaya pemerasan dan pelecehan seksual secara daring yang menargetkan remaja asal Swedia berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Dalam kasus ini, seorang pria asal Balikpapan berinisial AMZ (20) teridentifikasi sebagai pelaku yang mengincar korban—gadis berusia 15 tahun—melalui platform digital populer seperti Discord, Instagram, dan permainan daring Roblox.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya menyelamatkan korban dari kejahatan seksual digital, tapi juga menyelamatkan pelaku dari potensi proses hukum di luar negeri.
“Polda Kaltim berhasil menyelamatkan korban dari kejahatan seksual berbasis digital, sekaligus menyelamatkan pelaku agar tidak diproses secara hukum di luar negeri, dalam hal ini di Swedia,” jelas Yuliyanto dalam konferensi pers di Balikpapan, Rabu (16/7).
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu warga negara Swedia melapor ke otoritas setempat, meminta perlindungan hukum atas ancaman yang diterima putrinya. Namun, karena pelapor berdomisili di luar negeri, laporan tidak dapat diproses secara hukum formal di Indonesia.
“Jika kasus itu diproses di Swedia, pelaku bisa saja dikenakan sistem hukum di sana melalui ekstradisi. Tapi karena kebesaran hati pihak keluarga korban, mereka memilih untuk tidak menempuh jalur itu,” imbuh Yuliyanto.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Mabes Polri melalui jaringan Interpol dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swedia. Informasi ini ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim sejak awal Juni 2025.
AMZ diketahui menjalin hubungan digital intensif dengan korban. Melalui komunikasi yang berkesinambungan di berbagai aplikasi, pelaku perlahan membangun kedekatan emosional dan meminta korban mengirimkan konten pribadi.
“Korban dikenali sebagai target pelaku yang beroperasi melalui aplikasi komunikasi seperti Discord, Instagram, dan game daring Roblox,” ungkap Meilki.
Setelah memperoleh konten yang diminta, pelaku kemudian beralih ke modus pemerasan.
“Kemudian pelaku mengancam akan menyebarluaskan konten tersebut bila permintaannya tidak dipenuhi,” tambah Meilki.
Pengintaian digital selama sebulan berujung pada penangkapan AMZ di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan, pada 15 Juli 2025. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu laptop, lima akun Gmail, serta akun media sosial Instagram, TikTok, Discord, WhatsApp, dan akun Roblox. Termasuk juga bukti transaksi digital melalui PayPal.
Kasubdit Siber Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, menjelaskan bahwa komunikasi bermula dari pertemanan melalui game daring pada 2024. Interaksi kemudian berlanjut ke email dan platform Discord.
“Awalnya mereka saling mengenal lewat akun game. Kemudian komunikasi berlanjut ke email, dan aplikasi Discord yang merupakan platform percakapan daring,” kata Ariansyah.
Pelaku berhasil membangun kepercayaan dengan korban, hingga remaja tersebut menyerahkan sekitar 10 foto dan 20 video pribadi antara Juli 2024 hingga dua hari sebelum penangkapan.
Bahkan, AMZ sempat meminta uang senilai 500 dolar AS. Ibu korban hanya sempat mengirim 50 dolar sebelum menghentikan pengiriman lebih lanjut.
Meskipun motif dan modus pelaku sudah terbukti, Polda Kaltim memilih pendekatan restorative justice karena beberapa faktor, termasuk ketidakterpenuhinya unsur hukum formal untuk penuntutan di Indonesia.
“Dari sisi hukum di Indonesia, unsur penyebaran konten asusila belum terpenuhi. Karena itu, kami tidak dapat menggunakan ketentuan pidana dalam UU ITE,” ujar Ariansyah.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan yang diterima bersifat informatif, bukan laporan pro justitia yang dibutuhkan dalam proses hukum di Indonesia.
“Yang kami terima adalah informasi, bukan laporan pro justitia. Jadi secara formil, proses hukum pidana tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Meski tidak berlanjut ke jalur hukum, pihak kepolisian tetap menjadikan kasus ini sebagai peringatan serius terhadap potensi kejahatan daring lintas negara. Ariansyah mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan permainan daring.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya