src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPRD Kaltim Minta Kepala BPKAD Diganti, Wagub: Itu Kewenangan Gubernur!

DPRD Kaltim Minta Kepala BPKAD Diganti, Wagub: Itu Kewenangan Gubernur!

2 minutes reading
Tuesday, 31 May 2022 20:49 635 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim ramai-ramai meminta “pelengseran” salah satu Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam rapat bersama DPRD Kaltim di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa 31 Mei 2022.

Kepala OPD yang dimaksud anggota DPRD Kaltim tersebut adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim Sa’duddin.

Dalam sidang Paripurna DPRD Kaltim, nyaris seluruh anggota dewan mengeluhkan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Kepala BPKAD lantaran dinilai kerap berubah-ubah. Bahkan, dia dianggap menimbulkan kisruh antara legislatif dan eksekutif.

Di antara anggota DPRD Kaltim yang tegas meminta digantinya Kepala BPKAD Kaltim adalah Syafruddin dari Fraksi PKB. “Sebenarnya saya capek bicara BPKAD, kita usulkan diganti, tapi tidak diganti. Dari 55 anggota dewan semua minta diganti karena kinerjanya mengganggu hubungan eksekutif dan legislatif. Jadi harus diganti,” tegasnya.

Syafruddin juga meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim melakukan kontrol terhadap Kepala OPD di lingkupnya. “Secara konkret, kurang evaluasi dan kurang kontrol kepada Kepala OPD. Ada Kepala OPD yang jalan ke kiri, ada yang ke kanan, ada yang senggolan. Akhirnya harmonisasi yang kita impikan tidak bisa terwujud. Artinya, harus menempatkan orang yang tepat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan penggantian Kepala OPD adalah hak prerogatif Gubernur. Aspirasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim akan dia sampaikan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Itu kewenangan Pak Gubernur. Ini kan aspirasi, nanti kita sampaikan,” ujarnya ditemui awak media usai mengikuti rapat.

Menurut orang nomor dua di Kaltim ini, pergantian bisa saja dilakukan. Namun, tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. “Semua memungkinkan (diganti, Red.). Presiden saja bisa diganti. Maksudnya tidak ada yang bisa tidak diganti, semuanya ada mekanismenya, aturannya,” imbuhnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA
x