24 C
Samarinda
Friday, March 29, 2024

Perubahan RTRW Kukar Menyesuaikan Penataan IKN

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Rancangan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Kartanegara yang masih digodok Pansus DPRD Kukar masuk tahapan sinkronisasi dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) besar.

Sebab, hasil dari perubahan RTRW Kukar harus selaras dengan tata ruang Ibu Kota Negara (IKN) baru. “Kita ingin mengetahui pengembangan wilayah dari perusahaan pertambangan besar di Kukar sebelum berakhirnya usaha pertambangan mereka,” ucap Ketua Pansus RTRW Kukar, Ahmad Yani, saat rapat kerja bersama manajemen PT Multi Harapan Utama (MHU) dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Senin 4 Oktober 2021.

Politisi PDI-P ini mengakui, MHU sudah melakukan pengembangan wilayah di atas lahan konsesi yang tidak produktif lagi dengan mengalihkan ke bidang perkebunan, pertanian dan peternakan. Bahkan, ada yang dialihkan ke sektor perumahan.

“Ada beberapa titik eks lahan MHU yang di Loa Kulu sudah dijadikan perumahan,” ucap anggota DPRD Kukar dapil Loa Kulu-Loa Janan ini.

Yani menambahkan, masa kerja pansus RTRW yang tersisa sekitar 2 bulan masih menunggu komitmen perusahaan pertambangan besar lainnya untuk memaparkan rencana pemanfaatan eks lahan pertambangannya.

“Ini demi sinkronisasi RTRW Kukar, perusahaan harus jelaskan demi kepentingan bersama,” pintanya.

Divisi Eksternal MHU, Syamsir menyebut ada tiga blok konsesi perusahaannya. Ada Jonggon, Jongkang dan sebagian wilayah Loa Kulu-Loa Janan lainnya dengan luas konsesi yang tersisa setelah penciutan lahan sekitar 39.972 hektare. Pengembangan wilayah yang sudah dilakukan meliputi mini city, pertanian, peternakan dan perikanan. “Kami dari MHU siap menyinkronisasi dengan RTRW Kukar terbaru, ” ucapnya.

Kabid Tata Ruang DPPR Kukar, Edy mengatakan, perubahan RTRW Kukar sudah selaras dengan perubahan RTRW Provinsi Kaltim dan Pusat. Raperda perubahan RTRW Kukar yang akan disahkan nantinya sebagai pengganti Perda Nomor 09/2013 tentang RTRW Kukar.

“Intinya perubahan RTRW Kukar menyelaraskan dengan wilayah perbatasan, misal perbatasan Kukar dengan Samarinda wilayah pemukiman, maka Kukar akan fokus pemukiman, jika perbatasan dengan Kutai Barat adalah perkebunan, maka kita akan fokus perkebunan, ” pungkasnya.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU