src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kadinsos Kukar, Rinda Desianti.(sumber : Andri/Headlinekaltim) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dinas Sosial Kukar melakukan proses verifikasi data peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan pemerintah pusat. Ditemukan data peserta yang sudah meninggal dunia tetapi namanya masih terdaftar sebagai penerima.
”Dari 25.743 orang peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pemerintah pusat, ada 16 orang ternyata sudah meninggal dunia,” ucap Kadinsos Kukar, Rinda Desianti, Selasa 3 Maret 2026.
Penyebab mereka masih tercatat sebagai penerima bantuan, terang Rinda, karena tidak miliki akte kematian. Selama belum punya akte kematian, warga bakal tercatat terus sebagai penerima bantuan. ”Seharusnya anggota keluarga segera urus akte kematian saudaranya yang sudah meninggal dunia,” ucapnya.
Rinda menyebut, dengan adanya kasus tersebut, maka validasi data masyarakat perlu dilakukan di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa. Melibatkan petugas Puskesos dan Ketua RT. ”Akan didapati data kemiskinan yang akurat,” ucap mantan Kepala Badan Kesbangpol Kukar ini.
Perubahan data status pra sejahtera bersifat fleksibel. Faktor utamanya dari pendapatan keluarga. Rinda mencontohkan, sebelumnya penerima tidak mengontrak rumah dan hanya menumpang pada keluarga. Ketika sudah bisa mengontrak rumah, berarti berstatus mampu secara ekonomi.
”Bisa juga, lantai rumah tahun lalu masih tanah, ternyata tahun ini dipasang kramik, itu juga sudah terbilang mampu,” pungkasnya.(Andri)