HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sedang mengevaluasi perizinan usaha PT Kalpataru Group Plantation.
Hal ini ditegaskan Pemkab Kukar melalui Asisten I Setkab Ahmad Taufik Hidayat. “Kami masih terus lakukan proses evaluasi izin usaha Kalpataru Group. Saat ini sudah masuk proses penilaian usaha perkebunan(PUP)-nya,” ucap Taufik, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk seluruh HGU Kalpataru yang ada di Kecamatan Sebulu, Muara Kaman, Marang Kayu dan lainnya.
Pemkab akan mengawal evaluasi IUP- nya. Apakah akan direvisi atau ada kebijakan lain yang harus diambil.
“Kami sudah datangi Kementerian Kehutanan perihal proses akan mengusulkan revisi IUP-nya. Petanya sudah ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar,” bebernya.
DPRD Kukar mendukung langkah ini. Ketua Komisi I Supriyadi mengatakan, pemkab perlu mengevaluasi IUP Kalpataru Group. Sebab, dia sering mendapatkan aduan dari masyarakat.
“Yang paling sering kita dengar, dugaan tumpang tindih lahan, antara HGU dengan lahan perkebunan masyarakat. Ini harus diselesaikan, dengan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kukar dan Kaltim, ” ungkap Supri.
Penulis: Andri