src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rapat Paripurna DPRD Kukar membahas lima Perda Senin 17 Oktober 2022.(foto: Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – DPRD bersama Pemkab Kukar, menggelar sidang paripurna guna membahas lima Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi usulan dari Pemkab Kukar. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono, Senin 17 Oktober 2022.
Lima Raperda tersebut, yaitu tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Raperda tentang Pengaturan Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kukar.
Selanjutnya, Raperda tentang Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kukar nomor 5 tahun 2014, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Akhirnya kita sepakat membentuk Pansus membahas Raperda tersebut untuk bisa menjadi Perda,” ucap Siswo.
Pansus yang dibentuk sebanyak empat tim Pansus, satu tim ada yang membahas dua Raperda. Disinggung, kapan tim Pansus mulai bekerja, politisi PKB Kukar ini menyebut, per Selasa 18 Oktober 2022 tim pansus sudah bisa bekerja, dan ditargetkan bisa selesai jelang akhir tahun ini.
“Tim pansus punya masa kerja selama 60 hari, dan diharap sesuai dengan target kerja kita bersama dengan pemerintah,” jelasnya.(Adv22/Andri)