HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses dan pencucian uang yang bersumber dari aktivitas judi online. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang dan aset dengan total nilai mencapai Rp96.777.177.881.
Dilansir dari RRI, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi online ini berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs perjudian daring.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan tambahan 11 situs lain sehingga total terdapat 21 situs judi online yang beroperasi. Situs-situs tersebut diketahui menjalankan aktivitas perjudian secara nasional hingga internasional.
Brigjen Himawan menyebut sejumlah situs judi online yang teridentifikasi, di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, hingga H5HIWIN. Seluruh situs tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan perjudian daring terorganisir.
Pengembangan kasus judi online ini juga mengungkap adanya aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Aliran dana tersebut difasilitasi melalui perusahaan-perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk menyamarkan transaksi.
Penyidik menemukan sedikitnya 17 perusahaan fiktif yang digunakan dalam operasional judi online. Sejumlah perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, hingga PT TTI.
Dari 17 perusahaan fiktif itu, sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran pemain judi online melalui sistem QRIS. Sementara dua perusahaan lainnya berperan sebagai penampung dana hasil perjudian.
Dalam proses penindakan, Bareskrim Polri memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Selain itu, penyidik menetapkan lima orang tersangka berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK yang diduga berperan aktif dalam jaringan judi online tersebut.
Brigjen Himawan juga mengungkap adanya satu orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI. DPO tersebut diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan pendirian perusahaan-perusahaan fiktif untuk mendukung aktivitas judi online.
Selain pengungkapan oleh Bareskrim, pengembangan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK turut menghasilkan penyitaan tambahan sebesar Rp37.650.717.250. Dana tersebut berasal dari ratusan rekening yang terindikasi aktivitas judi online.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Trihartono, mencermati adanya pergeseran pola transaksi dalam praktik judi online. Jika sebelumnya banyak dilakukan melalui rekening bank atau dompet digital, kini deposit lebih banyak menggunakan QRIS.
Berdasarkan data PPATK tahun 2025, total deposit judi online tercatat mencapai Rp36 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp51 triliun.
Penurunan tersebut setara sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya. PPATK memastikan akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menekan nilai transaksi judi online seminimal mungkin.