24 C
Samarinda
Friday, March 29, 2024

Warga Kalsel Diringkus karena Bawa Kabur Anak Gadis di Penajam

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Membawa kabur seorang remaja gadis dibawah umur atau anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun, seorang pria berinisial MA (22) warga Desa Serdang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Sabtu, 13 Februari 2021 diamankan anggota Tim Rajawali Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan mengatakan, laporan pengaduan dari ayah korban ke Polres PPU diterima pada Kamis 28 Januari 2021 lalu. Lalu dilakukan penyelidikan, sehingga tersangka MA dapat diamankan polisi.

“Atas laporan tersebut. Tim Rajawali dipimpin Ipda Reymond William, melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, sekira pukul 05.00 Wita tersangka berhasil kami amankan beserta korban dan dibawa ke Mako Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Dian, Selasa 16 Februari 2021.

Iptu Dian Kusnawan menjelaskan, kronologi dibawa kabur gadis ABG 14 tahun itu berawal pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah milik orangtua korban, Kecamatan Penajam. Malam itu ibu korban masih melihat anak berada di kamar, sedang bermain handphone. Namun sudah mencurigainya akan berpergian karena berpakaian rapi. Lalu ibu korban menyuruh anak kandungnya itu untuk segera tidur.

“Ibunya korban terbangun untuk buang air kecil sekitar pukul 03.00 Wita dan mengecek lagi ke kamar anaknya, tetapi anaknya sudah tidak ada di kamarnya dan pintu depan rumah juga dalam kondisi terbuka,” ungkapnya.

Mengetahui anaknya tidak berada di rumah orangtua korban, lanjut Iptu Dian, langsung mencari keberadaan anaknya di sekitar rumahnya hingga ke kelurahan lain di Kecamatan Penajam, namun tidak berhasil menemukan anaknya. Setelah tiga hari pencarian tanpa hasil, akhirnya orangtua korban membuat laporan ke Polres PPU.

“Setelah sekitar 18 hari membawa kabur ABG tersebut, tersangka berhasil kami amankan di Lori bersama korban. Selain itu, kami juga telah melakukan visum terhadap korban dan hasil diketahui bahwa tersangka telah menggauli korbannya,” ujar Dian.

Polisi mengenakan pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP tentang melarikan wanita yang belum cukup umur, diancam hukuman maksimal tujuh tahun dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 menaikkan hukuman menjadi sembilan tahun penjara, jika tersangka melakukan perbuatan membawa lari perempuan masih dibawah umur ini dengan tipu muslihat.

Iptu Dian menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana membawa pergi seorang perempuan belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya meskipun dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

“Termasuk apabila perbuatan tersangka membawa kabur anak usia dini itu dengan cara kekerasan atau mengancam kekerasan dengan maksud untuk memastikan penguasaannya atas perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

Editor: Amin

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU