src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Rp 2 Triliun Dana Jamrek Diserahkan ke Kementerian ESDM

Rp 2 Triliun Dana Jamrek Diserahkan ke Kementerian ESDM

2 minutes reading
Thursday, 7 Apr 2022 22:36 149 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyerahkan dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan kepada Kementerian ESDM, Kamis 7 April 2022.

Penyerahan dokumen tersebut juga dilakukan bersamaan dengan penyerahan uang Jamrek oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto, yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny melalui Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menyebut, dengan penyerahan dokumen dan uang Jamrek, maka seluruh perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaran reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementerian ESDM.

“Alhamdulillah, semua dokumen Jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di provinsi, serta 371 IUP dari kabupaten/kota dengan total bilyet sekitar 2.189, atau total nilai Rp 2 triliun sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” ucapnya, Kamis 7 April 2022.

Namun, kata dia, Dinas ESDM Kaltim tetap akan melakukan pendampingan bersama dengan Inspektur Tambang. Mengenai seluruh dana Jamrek yang diterima Pemprov Kaltim, selama ini tersimpan di bank pemerintah.

Dia mengakui, penanganan uang Jamrek, selama ini, banyak menyita waktu dan tenaga. Lantaran ini bisa berujung masalah hukum jika tidak bisa menangani dengan baik.

Teknis pencairan uang Jamrek, terang dia, memang tidak mudah karena harus disesuaikan dengan fakta di lapangan.

“Pemprov Kaltim, terutama Dinas ESDM, meski urusan dana Jamrek sudah di Kementerian ESDM, tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan, dengan bekerjasama berbagai pihak. Di antaranya Inspektur Tambang yang merupakan kepanjangan tangan Kementrian ESDM,” terangnya.

Dana Jamrek memang wajib disediakan oleh perusahaan pertambangan dan disimpan ke pemerintah sebagai jaminan.

“Ada perhitungannya. Kalau yang direklamasi hanya 25 hektare dari 100 hektare areal tambang, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen dari dana yang dijaminkan,” pungkasnya.

Penulis : Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA