HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aparat Polsek Sungai Kunjang menangkap pria inisial R (44) diduga pelaku pencurian di rumah kosong. Barang bukti yang dicuri berupa televisi 14 inchi, 2 pasang sepatu, 1 buah tabung elpiji dan 1 buah blender.
Pelaku membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di Jl Cendana Gang 10 pada hari Jumat 21 Agustus 2020 pukul 21.30 WITA. Ketika itu, pelaku masuk melewati jendela yang tak terpasang teralis besi dan terbuat dari kayu yang sudah lapuk.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar samping rumah dengan cara menarik daun jendela kayu rumah korban yang kondisinya sudah jabuk atau rapuh. Kemudian membuka atau menurunkan jendela kaca yang tidak berteralis,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto.
Korban, Endang, pertama kali mengetahui pencurian ini setelah kembali ke rumah. Dia menemukan gembok kamarnya rusak dan kaca jendela sudah pecah. Dia langsung melapor ke kepolisian. Kerugian korban akibat pencurian ini diperkirakan Rp 2,7 juta.
Kini, pelaku, warga Jl Cendana Gang 10 ditahan di markas Polsek Sungai Kunjang dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim