HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akhirnya memberi jawaban terhadap permohonan bakal pasangan calon perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo.
Bakal pasangan calon tersebut sebelumnya meminta penghentian proses verifikasi faktual pada 9-16 Agustus 2020 dengan mengemukan sejumlah alasan.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, setelah menerima surat dari Parawansa- markus, pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi dan jajaran terkait.
Menurut Firman, KPU Kota Samarinda tidak mempunyai wewenang membuat keputusan tentang penundaan atau penghentian sementara tahapan pelaksanaan pemilihan termasuk menghentikan tahapan verifikasi faktual perbaikan.
Sebab, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak serta pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
“Karena ini sifatnya nasional, Samarinda tidak sama sekali berwenang mengeluarkan kebijakan untuk menunda,” katanya, Kamis 13 Agustus 2020.
Dijelaskan dia, keputusan yang diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020.
Juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus Disease (Covid 19).
“”Kami mempunyai dasar undang-undang dan Peraturan KPU. Prinsipnya kita jalan terus, tidak ada menghentikan. Sesuai peraturan tidak ada yang membenarkan untuk menghentikan, jadi tetap jalan terus,” katanya lagi.
Terkait dengan alasan pandemi Covid-19 yang dikemukakan bakal pasangan calon tersebut, Firman menegaskan bahwa persiapan verifikasi faktual perbaikan dukungan bagi bakal paslon perseorangan di masa pandemi di Kota Samarinda dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Meskipun di masa pandemi Covid-19, sudah ada aturan yang mengatur pemilihan serentak dengan situasi pandemi,” katanya tegas.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim