HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Polres Berau mulai menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 yang berlaku sejak 4 Agustus 2020 lalu.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menjelaskan untuk internal TNI-Polri telah dilakukan pada tanggal 18-19 Agustus 2020. Sedangkan pendisiplinan di lingkungan masyarakat akan dimulai pada 24 Agustus-24 September 2020.
“Menjelang operasi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) ke masyarakat, kita mulai melakukan imbauan dan sosialisasi,” ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2020.
“Apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan diberi imbauan dan diberi masker oleh anggota Polres Berau,” tambahnya.
Meskipun belum ada tindaklanjut berupa Peraturan Bupati tentang protokol kesehatan, kepolisian lebih dulu melakukan pendisiplinan nonpenindakan.
Terhitung sejak hari ini, upaya pendisiplinan dilakukan di seluruh Kabupaten Berau, bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan pemerintah setempat.
“Kita juga lakukan pendisiplinan tempat wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan pasar, rumah makan, bandara, taman, rumah ibadah dan tempat lainnya yang memicu terjadinya keramaian,” ungkapnya.
Pendisiplinan tanpa penindakan ini terus dilakukan hingga diterbitkannya surat edaran atau pun Perbup yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6/2020.
“Untuk itu, kami imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Berau untuk mematuhi protokol kesehatan, menghindari keramaian dan lakukan social/physical distancing,” tutupnya.
Penulis: Sofi