src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemprov Kaltim Hibahkan Lahan 5 Hektare untuk Panti Warga Disabilitas

Pemprov Kaltim Hibahkan Lahan 5 Hektare untuk Panti Warga Disabilitas

2 minutes reading
Tuesday, 29 Mar 2022 21:11 337 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menghibahkan melalui Dinas Sosial Provinsi Kaltim berupa lahan seluas 5 hektare di wilayah Samarinda Seberang untuk dibangun panti bagi penyandang disabilitas.

Ini sebagai perhatian dari Pemprov Kaltim terhadap penyandang disabilitas dan sesuai dengan visi misi Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

“Lahannya sudah disetujui, tinggal pembangunannya bertahap. Kita akan membangun panti untuk disabilitas, lokasinya di Seberang dan disiapkan 5 hektare. Pak Gubernur juga sudah memerintahkan dan patut kita inisiasi untuk ditindaklanjuti secara tepat,” ucapnya pada Headlinekaltim.co, Senin 28 Maret 2022.

Terkait pembangunan gedung panti, lanjut orang nomor dua di Kaltim ini, akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang. “Ini sudah masuk DED (detailed enginering design) perencanaan tahun 2022 dan 2023 kita akan bangun,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim Agus Hari Kesuma didampingi Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kaltim Muhammad Yusuf membenarkan rencana pembangunan panti disabilitas tersebut.

Menurutnya, pembangunan panti disabilitas tersebut merupakan salah satu program prioritas Dinas Sosial Kaltim di tahun 2022 ini. “Program kerja pembangunan panti disabilitas ini merupakan pelayanan dasar bidang sosial yang harus dilaksanakan Pemprov, sesuai visi misi Gubernur Kaltim. Tahun ini kita siapkan DED, pelaksanaan pada tahun 2023, semoga bisa terwujud,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Selasa 29 Maret 2022.

Dikatakannya, saat ini Dinas Sosial Kaltim sebenarnya telah menyiapkan panti sementara bagi penyandang disabilitas yakni Panti Sosial Bina Remaja (PSBR). Sudah ada 1 orang  yang memanfaatkan fasilitas dan layanan tersebut.

“Secara fungsi panti, kita sudah jalan, tapi masih menumpang, sekarang sudah ada satu orang,” katanya.

Dia melanjutkan, rehabilitasi penyandang disabilitas adalah tugas dan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang. “Ini kewajiban Pemprov, apabila kita tidak laksanakan, maka akan mempengaruhi kinerja Pemprov,” tutupnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x