src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman. (Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara dari jalur perseorangan Awang Yakoub Luthman(AYL)-Ahmad Zais dinyatakan lolos verifikasi berdasar rapat pleno KPU Kukar Minggu 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Elty Tenggarong.
“Untuk pasangan AYL-Zais sudah memenuhi syarat pencalonan dan akan kita tetapkan sebagai calon dari jalur Independen,” sebut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar Muhammad Rahman.
Disinggung soal kasus pencatutan suara dukungan kepada AYL-Zais yang sedang berproses di Bawaslu Kukar, Rahman memastikan tidak berkaitan dengan tahapan di KPU Kukar.
“Kami punya acuan tersendiri, terkait jadwal dan tahapan. Itu kasus pencatutan menjadi ranah Bawaslu, kami tunggu saja hasil dari Bawaslu, apakah pelanggaran administrasi atau pidana,” tegasnya.
AYL-Zais berdasarkan verifikasi faktual perbaikan kedua dinyatakan sudah penuhi syarat pencalonan. Keduanya telah mengumpulkan dukungan sebanyak 41.466 dukungan tersebar di 20 kecamatan. Sedangkan, syarat minimal dukungan adalah 40.730 tersebar di 11 kecamatan.
“Besok (Senin 19 Agustus 2024, Red.) kita rencanakan, sidang pleno penetapan pasangan AYL-Zais,” terangnya.
Anggota Bawaslu Kukar Hardianda menyebut ada dua laporan kasus pencatutan nama dukungan yang dilakukan pasangan ini. Semua sudah masuk proses penyelidikan Gakumdu. Hari ini, seharusnya proses meminta keterangan saksi-saksi. “Hari ini ditunda, karena saksi-saksinya sedang sakit,” ucapnya.
Hardianda mengatakan akan ada agenda rapat Gakumdu soal kasus ini, besok. Bahkan, dia menyebut sudah ada tiga laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pencatutan nama dukungan oleh bakal calon perseorangan. “Terbaru, laporan yang masuk 14 Agustus 2024 lalu,” sebutnya.
Terkait hasil rapat pleno KPU Kukar yang menyatakan pasangan AYL-Zais lolos sebagai calon perseorangan, Hardianda memastikan semua proses dugaan pelanggaran tetap dilanjutkan. “Terlepas daripada sudah ditetapkan atau tidak, proses penanganan kasusnya tetap berjalan,” tegasnya.
Berkaca dari kasus dugaan pencatutan KTP dukungan untuk calon independen Dharma Pongrekan-Kun Wardana di Pikada DKI Jakarta, mantan Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD di MetroTV, Sabtu 17 Agustus 2024, secara lantang menyebut pencatutan KTP dukungan untuk calon independen adalah bagian dari kejahatan. Polisi, kata dia, bisa menindak tanpa harus menunggu laporan pihak yang dirugikan.
“Ada tiga UU yang dilanggar, dari proses pencatutan KTP dukungan calon perseorang, yaitu melanggar UU Perlindungan data pribadi, UU ITE, serta UU hukum pidana umum atau KUHP,” tegas Mahfud.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim