HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan bobot jumbo plus dua tersangka. Keduanya, Burhanuddin (45) dan Raden (42).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari warga bahwa kawasan Jalan Hasan Basri, Samarinda sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, aparat pun melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Petugas mencurigai dua orang yang menggunakan motor Genio KT 3481 FC.
“Kami melihat satu tersangka (Burhanuddin) turun dari motor dan langsung digeledah di Jalan Hasan Basri, Samarinda,” ungkap Kombes Pol Arif Budiman saat jumpa pers di Makopolresta Samarinda, Rabu 19 Mei 2021.
Usai mengamankan Burhanudin, aparat lalu bergerak menuju Jalan Letjend S Parman guna mengamankan Sari alias Raden.
“Dari tangan tersangka (Sari) kami menemukan petunjuk di HP bahwa dia menyuruh Baharuddin untuk mengambil motor Honda Vario putih KT 5439 IW di salah satu parkiran hotel,” jelasnya.
Saat melakukan penggeledahan di motor Vario putih tersebut, polisi menemukan satu buah kantong warna biru yang berisikan sabu-sabu sebanyak dua bungkusan besar.
“Dua bungkus besar tersebut berisi 2.820, 30 gram brutto (2,8 Kg), satu unit handphone, dan satu lembar kwitansi rumah kontrakan di Jalan Pemuda 1,” bebernya.
“Kami langsung menuju rumah kontrakan tersebut, dan mendapati lagi plastik warna merah berisi 8 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 10.700,5 gram (10,7 Kg) brutto,” katanya.
Burhanuddin dan Raden diancam pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda sebesar Rp. 800.000.000.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal