HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah keluarnya keputusan Pemerintah Indonesia terkait tidak memberangkatkan jamaah haji pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini, muncul sejumlah kekhawatiran, khususnya bagi calon haji (Calhaj) yang telah melakukan pelunasan biaya.
Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim menyakinkan bahwa seluruh dana haji aman. Tak hanya itu, calon haji boleh menarik dana yang telah disetorkan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim Ahmad Ridani memastikan pemerintah tidak akan mencurangi rakyatnya dengan menggunakan dana setoran haji.
“Uang jamaah semua ada dan aman, boleh ditarik. Misalnya mau ditarik setoran lunasnya, jadi ketika berangkat, dia menambah lagi. Jadi mau diambil sekarang, ada duitnya, kalau dia mau ambil. Uang ada, jadi pemerintah tidak mungkin menyengsarakan rakyatnya,” tegasnya saat dihubungi headlinekaltim.co, Sabtu 5 Juni 2021.
Ahmad juga menampik isu yang beredar bahwa dana setoran haji dialihkan untuk hal lain.
“Tidak lah itu. Kalau dana jamaah yang ini, tidak lah. Tidak ada. Ada juga, tapi mungkin itu dana lain, bukan dana haji. Dana haji ini benar-benar untuk haji, tidak untuk yang lain. Khusus digunakan untuk haji saja, dan uangnya sudah siap,” katanya.
“Yang jadi masalah kita adalah harus berkoordinasi dengan Saudi Arabia nanti, menyiapkan akomodasi, konsumsi dan sebagainya. Itu kalau memang berangkat ya. Jadi jangan khawatir, kalau uang setoran haji ada, tidak kemana-mana,” sambung dia.
Terkait teknis penarikan dana setoran haji, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, Calhaj yang bersangkutan datang ke Kemenag kabupaten/kota dengan membawa surat permohonan secara tertulis, bukti asli setor lunas BPIH dari BPS, fotokopi buku tabungan asli atas nama bersangkutan, KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Selanjutnya, petugas PHU kabupaten/kota memverifikasi data tersebut dan diinput dalam aplikasi Siskohat yang statusnya menjadi pembatalan pelunasan haji. Lalu diteruskan ke PHU pusat dan jamaah yang bersangkutan tinggal menunggu pencairan melalui rekening yang bersangkutan,” tutupnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal