HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa’bani mengaku dirinya belum menerima laporan adanya ASN dan pegawai non ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim yang bolos pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah.
“Belum ada OPD yang melaporkan bolos,” ucapnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya.
Menurutnya, sesuai aturan masa libur pegawai pemerintah hanya berlangsung 4 hari, yakni mulai tanggal 13 -16 Mei 2021. Wajib kembali bekerja pada 17 Mei 2021. Namun, saat ini, Pemprov Kaltim masih melakukan 2 sistem kerja, yaitu secara work from home (WFH) dan hadir langsung ke kantor.
Sa’bani menyebut, sejak Senin 17 Mei 2021 hingga saat ini, aktivitas kerja seluruh staf berjalan normal.
“Dari laporan yang saya terima normal saja, kecuali yang bertugas. Rata-rata laporan yang saya terima sesuai dengan yang ada,” bebernya.
Terkait dengan sanksi tegas yang akan diberikan, mengikuti peraturan perundang-undangan dan sesuai prosedur di Badan Kepegawaian.
“Kita lihat bolosnya kenapa, sanksi mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sifatnya, teguran atau tertulis tergantung berat tidaknya. Klasifikasinya itu ada ringan, sedang, ada berat,” katanya.
“Untuk sanksi penurunan pangkat, gak serta-merta kita memutuskan. Kalau orang itu disanksi, ini alasannya sudah ada. Itu klasifikasinya dalam peraturan pemerintah maupun dari peraturan manajemen kepegawaian,” tutupnya.
Penulis : Ningsih
editor: MH Amal