HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), membuat Pemerintah Kabupaten setempat kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau ”work from home” (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini dijelaskan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Ahmad Usman, Sabtu 29 Agustus 2020.
Dikatakannya, kebijakan ini menimbang keselamatan bersama dan bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Pemerintah kabupaten kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai,” ujarnya.
Dia mengakui, kebijakan juga dilatari kasus pegawai atau ASN dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terpapar virus corona.
Sampai saat ini, tercatat empat pasien berstatus ASN terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten PPU.
Dijelaskan Ahmad, mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai diusulkan dengan sistem bergantian sesuai dengan kebutuhan di masing-masing SKPD.
Kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai tersebut kembali diberlakukan sampai angka kasus Covid-19 melandai. “Surat edaran WFH untuk pegawai ini masih akan dievaluasi kepala daerah,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim