35.6 C
Samarinda
Thursday, September 19, 2024

Pemkab PPU Terapkan lagi Presensi Manual untuk Pegawai

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kasus positif Covid-19 kembali meningkat. Bahkan, di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU ada yang positif dari hasil pemeriksaan usap (swab) tenggorokan.

Kondisi ini membuat Pemkab PPU kembali meniadakan presensi elektronik atau pindai sidik jari dan menerapkan presensi manual bagi ASN.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairuddin saat ditemui di Penajam, menjelaskan, presensi manual resmi diberlakukan sejak 12 Agustus 2020.

“Hal tersebut dirasa perlu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Sebelumnya, presensi manual telah dilakukan pada bulan Mei dan Juni. Lalu, kembali presensi elektronik pada bulan Juli 2020. Kini, sistem manual diterapkan lagi sampai waktu yang belum ditentukan.

Menurut Khairuddin, ini bukan bentuk kepanikan melainkan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dan provinsi.

“Presensi manual diberlakukan lagi dan diperkuat dengan surat edaran kepala daerah, diberlakukan sejak 12 Agustus 2020, sampai waktu yang belum ditentukan. Nanti dievaluasi lagi sampai kapan pemberlakuannya,” pungkas Khairuddin.

Penulis: Teguh

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER