24.1 C
Samarinda
Wednesday, December 4, 2024

PDIP Kukar Siap Gugat PKPU Jika Tak Beri Ruang Pencalonan Edi Damansyah

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG–Potongan video yang beredar luas di mana Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan jika kepala daerah terkena persoalan hukum dan menjadi terdakwa sehingga dinonaktifkan, lalu kepemimpinan dilanjutkan oleh wakil kepala daerahnya, maka pasangan tersebut terhitung satu periode. Video singkat itu merupalan suasana rapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI.

Pernyataan Ketua KPU Hasim Asy’ari ini direspon PDIP Kutai Kartanegara. “Kami yakin, Ketua kami Edi Damansyah bisa mencalonkan kembali di Pilkada Kukar 2024,” sebut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kukar, Junaidi, Sabtu 18 Mei 2024.

Junaidi menggelar jumpa pers didampingi sejumlah pengurus PDIP Kukar Surya Irfani dan Toni Nurhadi di rumah perjuangan PDIP, Jalan Loa Ipuh.

Bappilu PDIP punya persepsi bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Menurut Junaidi, Bupati Edi Damansyah masih terhitung satu periode, mengacu pada Undang-Undang Kepala Daerah.

“Pak Edi periode sebelumnya tidak dilantik, maka tidak terhitung satu periode,” ucapnya.

Selain itu, video RDP yang beredar tersebut hanya membahas draft PKPU untuk Pilkada dan belum bersifat final. Jika sudah final dan ditetapkan sebagai PKPU, maka bisa dilihat apakah Edi bisa atau tidak mencalonkan lagi sebagai Bupati Kukar.

“Jika PKPU tidak memberikan ruang bagi pak Edi, maka kami akan tempuh jalur MA. Langkah-langkah taktis sudah kami persiapkan,” ucapnya.

Menurutnya, di internal PDIP Kukar dipastikan tetap solid, termasuk sudah memberikan arahan kepada 16 caleg terpilih di DPRD Kukar untuk turun langsung ke masyarakat guna mengklarifikasi peluang Edi untuk kembali maju di Pilkada 2024.

“Jika ada media yang memberitakan Pak Edi tidak bisa maju lagi, terlalu dini jika tanpa klarifikasi dari kami. Yang terpenting masyarakat tidak berpolemik,” sebutnya.(Andri)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER