src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Viral Patung Biawak Raksasa di Wonosobo, UAS Ingatkan Hukum Konsumsi Daging Biawak

Viral Patung Biawak Raksasa di Wonosobo, UAS Ingatkan Hukum Konsumsi Daging Biawak

3 minutes reading
Friday, 2 May 2025 14:17 172 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO – Sebuah patung biawak raksasa di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi pusat perhatian publik dan viral di media sosial sejak awal April 2025. Patung yang tampak sangat realistis ini sukses menarik ribuan pengunjung setiap harinya, menjadikannya destinasi wisata dadakan yang ramai dikunjungi untuk berfoto, membuat konten TikTok, hingga siaran langsung di Instagram.

Dibuat dari semen dan dicat menyerupai biawak asli, karya seni ini adalah hasil kreativitas Rejo Arianto, seorang seniman lokal berbakat yang telah lama dikenal dengan kepiawaiannya dalam menciptakan patung-patung berbahan dasar semen.

“Kalau dirata-rata sehari bisa lebih dari 2 ribu orang. Pemuda di sini sampai harus jaga 24 jam, termasuk mengatur lalu lintas,” ungkap Budiarto, Ketua Karang Taruna Desa Krasak.

Di balik euforia wisata, kehadiran patung biawak ini memicu diskusi menarik di kalangan masyarakat, terutama soal status hukum mengonsumsi daging biawak dalam Islam. Pertanyaan ini mencuat lantaran masih adanya anggapan di sejumlah daerah bahwa daging biawak bisa dikonsumsi, bahkan diolah menjadi rendang atau sate.

Pesantren yang dikelola UAS merupakan wakaf umat. Foto Ustadz Abdul Somad. Foto: Republika/Putra M. Akbar

Pesantren yang dikelola UAS merupakan wakaf umat. Foto Ustadz Abdul Somad. Foto: Republika/Putra M. Akbar

Ustadz Abdul Somad (UAS), dalam sebuah sesi ceramah, menegaskan bahwa biawak tergolong hewan haram untuk dikonsumsi. Ia menjelaskan, biawak merupakan hewan buas, pemangsa, dan sering kali memakan bangkai—sifat yang menyebabkan keharamannya menurut syariat Islam.

“Biawak itu haram dikarenakan itu binatang buas,” kata UAS, merujuk pada Surat Al-Maidah ayat 3 yang melarang konsumsi daging hewan buas.

Ayat Al-Qur’an yang dikutip UAS berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelih…” (Surat Al-Maidah: 3)

Dengan karakteristik biawak yang menyerupai hewan buas dan tidak disembelih secara syar’i, maka secara fiqh mayoritas ulama menetapkan daging biawak sebagai haram.

Namun UAS juga menjelaskan perbedaan penting antara biawak dan hewan reptil lain yang dikenal di Timur Tengah, yakni Dhab. Dhab adalah sejenis kadal gurun yang hidup di wilayah seperti Mesir dan Libya, dan makanannya berupa tumbuhan, bukan daging atau bangkai.

Terdapat hadis sahih dari Imam Bukhari yang menceritakan bagaimana para sahabat Nabi pernah memakan daging Dhab. Ketika diberitahu oleh salah satu istri Nabi, Rasulullah SAW tidak melarang mereka dan justru mengatakan:

“Makanlah, karena daging itu halal,” atau “Tidak mengapa dimakan, hanya saja itu bukan makananku.”

Hadis ini menunjukkan bahwa tidak semua reptil otomatis haram, tetapi perlu ditinjau dari sifat, habitat, dan pola makannya.

UAS menekankan bahwa umat Islam harus berhati-hati dalam memilih makanan, karena makanan yang haram akan berdampak pada keberkahan hidup dan kualitas ibadah. Meskipun patung biawak viral dan menimbulkan rasa penasaran terhadap hewannya, hal ini tidak boleh menjadi dasar pembenaran dalam konsumsi makanan yang syubhat atau jelas keharamannya.

“Memilih makanan halal adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan cermin kehati-hatian seorang Muslim,” kata UAS menutup penjelasannya.

Artikel Asli baca di liputan6.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA