HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Upah Minimum Kota (UMK) atau dikenal dengan Upah Minimum Regional segera di umumkan. Diketahui UMP juga akan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2021 mendatang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar berharap UMK bisa dinaikan, agar kesejahteraan para buruh terus meningkat.
“Kita berharap semakin tahun semakin naik” ungkap Deni saat dihubungi melalui sambungan seluler. Rabu 27 Oktober 2021.
Lanjutnya, Deni menambahkan saat ini Pandemi Covid 19 menjadi dampak yang sangat terasa bagi para perusahaan. Meski begitu, perusahaan mesti mentaati kebijakan pemerintah apabila telah ditetapkan.
“Saat ini sektor bisnis berimbas karena COVID- 19. Ketika UMK naik apakah sanggup perusahaan mengikuti. Namu ini kan sudah menjadi ketetapan dan keharusan perusahaan yang beroperasi di samarinda wajib mengikuti aturan itu” jelasnya.
Pria yang kerap disapa Deni itu menjelaskan setiap daerah bisa menentukan dengan dasar indikator indeks ekonomi keuangan dan bisnis serta keterlibatan sejumlah pihak terutama Dewan Upah.
Diharapkan kenaikan UMK jadi salah satu bentuk pemulihan ekonomi. Ketika UMK sesuai standar maka taraf hidup masyarakat Samarinda dipastikan akan membaik bahkan tingat daya beli meningkat, apalagi COVID-19 Sudah mulai melandai.
“Vaksinasi di atas 50 persen. Bulan depan PPKM level 1, jadi kita bisa pergerakan ekonomi bagus. Namun pelan pelan semua sektor didorong bersama. Pertumbuhan ekonomi” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Riski
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim