src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) bersama Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa 20 Mei 2025.
Aksi AMKB dan FDTOI merupakan gerakan serentak secara nasional yang dilakukan para pengemudi transportasi berbasis daring baik rodak dua dan roda empat di berbagai daerah. Mereka menyuarakan beberapa tuntutan, yaitu :
1. Meminta Kenaikan Tarif Bersih Pada Layanan Pengantaran Penumpang Bagi Ojek Online (Roda 2) serta meminta biaya-biaya tambahan yang dibebankan kepada pelanggan dihilangkan sehingga tarif yang dibayar pelanggan tidak terlalu mahal.
2. Meminta Kehadiran Regulasi dan Ketetapan Tarif Dasar Pada Layanan Pengantaran Makanan & Barang Bagi Ojek Online (Roda 2).
3. Meminta Adanya Ketentuan dan Ketetapan Tarif Bersih Pada Layanan Pengantaran Penumpang Taksi Online (Roda 4) serta meminta biaya biaya tambahan yang dibebankan kepada pelanggan dihilangkan sehingga tarif yang dibayar pelanggan tidak terlalu mahal.
4. Meminta Adanya Kehadiran Undang-Undang Terkait Transportasi Online di Indonesia.
5. Meminta Pemerintah Pusat/Daerah Menghentikan Seluruh Program Promosi oleh Aplikator yang Merugikan Pendapatan Mitra Driver (Program Slot, Jadwal Operasional Layanan, Double Order, Mitra Jarak Dekat, Akses Hemat.
“Adanya aksi yang berlangsung hari ini, kami meminta kepada Gubernur Kaltim untuk menyampaikan aspirasi kami atau tuntutan serta kajian yang telah kami buat kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” beber Ketua Kordinator Ojek Online Samarinda, Ivan.
Massa juga mendesak Gubernur Kaltim memanggil seluruh perusahan aplikasi yang beroperasi di Kaltim, terkuhsus di Samarinda, untuk memberhentikan program promosi oleh aplikator yang sangat merugikan pendapatan para ojek online.
Ivan mengutip pasal 20 Ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, serta Pasal 33 Ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus.
imana Gubernur Kaltim, memeliki kewenangan yang dapat mempertimbangkan serta menindaklanjuti masukan dan pendapat dari masyarakat khususnya dalam penyempurnaan dan perbaikan regulasi. Dalam penggunaan sepeda motor terhadap kepentingan masyarakat atau driver online.
“Kami berharap pemerintah daerah untuk melindungi dan menyelamatkan driver online di Kaltim dari upaya-upaya eksplotasi yang dilakukan oleh aplikator untuk keuntungan bisnis,” ungkapnya.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menemui massa aksi setelah berdialog dengan perwakilan massa aksi dan perwakilan aplikator. “Hari ini saya sudah buatkan surat kepada Menteri Perhubungan secara langsung,” ucap Seno di depan ratusan massa aksi.
Dia berharap agar tarif yang didapatkan para driver Online sesuai dan tidak dikurangi sedikit pun oleh pihak manapun. “Harapan saya untuk para driver online agar tetap semangat dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kaltim,” imbuhnya.
“Kita akan terus mengawal aspirasi teman-teman driver online hingga ke level kementerian agar teman-teman bisa menerima tarif yang sesuai tanpa ada dikurangi dan tak dirugikan,” tutupnya. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya