src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Penerimaan Pajak Kaltimtara Tembus Rp5,8 Triliun per April 2025, Tapi Alami Kontraksi 24 Persen

Penerimaan Pajak Kaltimtara Tembus Rp5,8 Triliun per April 2025, Tapi Alami Kontraksi 24 Persen

3 minutes reading
Friday, 23 May 2025 11:43 243 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Realisasi penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) hingga akhir April 2025 mencapai Rp5,8 triliun. Angka ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara dalam laporan terbarunya. Meskipun terlihat mengesankan secara nominal, namun capaian ini menunjukkan kontraksi sebesar 24,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Lima kata kunci utama dari berita ini adalah penerimaan pajak Kaltimtara, kontraksi pajak 2025, DJP Kalimantan Timur, PPh Non Migas, sinergi Kemenkeu Satu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menjelaskan bahwa penurunan ini lebih disebabkan oleh kontraksi tajam pada beberapa jenis pajak strategis, seperti PPN dan PBB. Namun, di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas justru mencatatkan kinerja yang cukup menggembirakan.

Dalam paparannya, Teddy menyebutkan bahwa PPh Non Migas menjadi kontributor dominan terhadap total penerimaan pajak di wilayah ini dengan angka Rp4,11 triliun. Tak hanya besar, PPh Non Migas juga mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 7,12 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Hal ini menandakan bahwa aktivitas ekonomi non-sektor migas di Kaltimtara, terutama dari sektor jasa dan perdagangan, tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika fiskal dan perlambatan global.

Namun, tantangan nyata terlihat dari penurunan tajam penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang hanya menyumbang Rp1,2 triliun. Ini berarti terjadi kontraksi sebesar 70,06 persen dibandingkan April 2024.

Angka ini mengindikasikan adanya penurunan signifikan dalam konsumsi dan penjualan barang serta jasa di wilayah tersebut. “Penurunan ini bisa jadi disebabkan oleh perlambatan proyek-proyek besar atau penurunan daya beli,” ungkap Teddy.

Tak hanya PPN dan PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menunjukkan tren negatif dengan kontribusi sebesar Rp0,17 triliun dan kontraksi hingga 54,52 persen. Hal ini cukup mengejutkan mengingat PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang biasanya stabil.

Di sisi lain, beberapa jenis pajak lainnya berhasil mencatat pertumbuhan positif sebesar 3,34 persen, dengan nilai mencapai Rp0,49 triliun. Meskipun tidak terlalu signifikan, pertumbuhan ini menjadi sinyal bahwa masih ada ruang pemulihan di sektor pajak tertentu.

Realisasi kinerja pajak ini menjadi bagian dari materi pembahasan dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan, yang digelar secara daring. Rapat ini dihadiri oleh seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di wilayah tersebut.

ALCo Regional merupakan forum strategis lintas institusi yang bertujuan untuk mengevaluasi kondisi fiskal dan mencari solusi kebijakan terbaik untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.

Teddy menegaskan bahwa seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan terus menjalin sinergi dalam bingkai “Kemenkeu Satu”, sebuah inisiatif koordinatif antar-instansi fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kolaborasi ini mencakup Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, hingga Perencanaan Anggaran.

“Tujuan kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan dan menjaga keberlangsungan fiskal negara,” jelas Teddy. Ia juga menambahkan bahwa strategi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem perpajakan nasional.

Artikel Asli baca di rri.co.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x