src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kabar baik datang untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalimantan Timur. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Kaltim resmi membuka program sertifikasi halal gratis dengan kuota terbatas sebanyak 1.000 usaha melalui skema self-declare. Program ini mencakup pelaku UMK dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim dan akan ditutup segera setelah kuota terpenuhi.
Melalui pengumuman resmi di akun Instagram @dppkukm.kaltim yang berkolaborasi dengan @pemprov_kaltim dan @industri.kaltim, Disperindagkop UKM Kaltim mendorong pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini. Program ini tidak hanya memberikan kemudahan legalitas halal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
“Sertifikasi halal ini sangat penting untuk memperluas pasar dan menjamin produk kita sesuai standar yang dibutuhkan masyarakat dan dunia industri,” demikian kutipan ajakan resmi dari unggahan di media sosial tersebut.
Pendaftaran dilakukan secara daring dan hanya melalui satu tautan resmi:
👉 https://bit.ly/daftarsertifikathalalgratiskaltim
Pelaku UMK diminta untuk terus memantau informasi terbaru seputar proses dan status program melalui akun media sosial yang disebutkan di atas.
Berikut beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi pelaku UMK untuk bisa mendaftar program ini:
Pengajuan dilakukan melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping halal resmi.
Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong daya saing produk lokal agar dapat menembus pasar nasional maupun ekspor. Legalitas halal kini menjadi standar penting dalam proses distribusi produk makanan dan minuman, termasuk untuk platform daring dan ritel modern.
“Kami tidak ingin UMK di Kaltim tertinggal dalam sertifikasi halal. Ini bukan hanya soal agama, tapi juga strategi bisnis,” ujar salah satu pendamping halal dalam unggahan terpisah.
Dengan hanya 1.000 kuota untuk seluruh Kalimantan Timur, kompetisi untuk mendapat tempat cukup tinggi. Disperindagkop UKM Kaltim menegaskan bahwa pendaftaran akan ditutup segera setelah kuota habis tanpa perpanjangan waktu.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya