src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan: Libur Panjang 3 Hari Sambut HUT ke-80 RI

Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan: Libur Panjang 3 Hari Sambut HUT ke-80 RI

waktu baca 3 menit
Jumat, 8 Agu 2025 10:54 399 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dilansir dari CNN Indonesia, penetapan cuti bersama ini tercantum dalam SKB terbaru Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Ketiga keputusan tersebut merevisi SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Tambahan hari libur ini jatuh tepat sehari setelah tanggal 17 Agustus, yang merupakan hari libur nasional untuk memperingati kemerdekaan Indonesia. Rapat penetapan dilakukan di kantor Kemenko PMK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Namun, apakah pegawai swasta juga otomatis mendapat libur pada 18 Agustus?

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2/MEN/XII/2016, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Artinya, cuti bersama bukanlah kewajiban, melainkan kebijakan yang bisa diambil atau tidak oleh perusahaan, tergantung pada kebutuhan operasional atau perjanjian kerja bersama.

Jika karyawan bekerja pada tanggal cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak dikurangi. Selain itu, mereka tetap mendapatkan upah penuh sebagaimana hari kerja biasa. Dengan demikian, keputusan untuk meliburkan pegawai swasta pada tanggal 18 Agustus 2025 sepenuhnya bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Tambahan cuti bersama ini juga menciptakan peluang libur panjang atau long weekend selama tiga hari berturut-turut. Berikut jadwalnya:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Hari libur nasional HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI

Momentum ini diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, atau sekadar rehat dari aktivitas rutin. Di sisi lain, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga diprediksi akan mengalami peningkatan aktivitas.

Selain HUT Kemerdekaan, berikut daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama 2025:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal

Meski pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, status libur untuk pegawai swasta bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin menikmati libur panjang sekaligus merayakan HUT ke-80 RI dengan lebih meriah.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x