22.4 C
Samarinda
Saturday, March 22, 2025

Sample Page Title

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pada Selasa, 7 Juli 2020 lalu, Polsek Tanjung Redeb, Berau, Kaltim mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial YO (30), seorang ibu rumah tangga.

Kasus terungkap saat YO diperiksa petugas Rutan Tanjung Redeb, Berau, dan menemukan dua poket sabu dikemas makanan tahu. Petugas Rutan pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mendapatkan kronologis lengkap perjalanan tahu isi sabu menuju Rutan.

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rakhmad WD menjelaskan asal muasal tahu isi sabu tersebut. Seorang narapidana berinisial MU (39) memesan sabu kepada RU (33) yang juga seorang napi.

RU kemudian menghubungi rekannya yang ada di luar Lapas, sebut saja Mr. X (ditetapkan sebagai buronan) untuk mencari bahan. Setelah dapat, Mr X kembali menghubungi RU. RU kemudian menelpon MU, mengatakan bahwa barang telah siap.

MU lalu menghubungi Mr. Y (juga ditetapkan sebagai buronan) menyuruhnya untuk mengambil barang ke Mr. X

MU menyuruh Mr. Y untuk menyiapkan gorengan yakni tahu isi. Kemudian meminta Mr Y memasukkan sabu-sabu tersebut kedalam tahu isi. Setelah selesai, Mr. Y menuju Rutan hendak mengantar gorengan isi sabu tersebut.

Sesampainya depan Rutan, Mr. Y yang hendak masuk tiba-tiba merasa takut. Dia pun kemudian menghubungi MU, memberi tahu bahwa dia tidak berani mengantar. MU lalu menghubungi YO. Memintanya untuk mengantar gorengan isi sabu ke dalam Rutan. Belakangan diketahui bahwa YO dan MU adalah teman baik.

“YO awalnya juga tidak berani. Namun dengan segala bujuk rayu dari MU akhirnya YO mau. MU lalu menyuruh YO mendatangi Mr. Y yang sudah menunggu di depan Lapangan Golf Jl. Murjani II, Tanjung Redeb. Mr. Y juga memberi tahu YO bahwa gorengan yang dibawanya itu berisi sabu-sabu,” ujar Kapolsek.

YO yang tidak memiliki kendaraan pun menghubungi kakaknya. Mereka berdua kemudian menuju Rutan. Saat di Rutan, sang kakak hanya menunggu di parkiran sedangkan YO masuk ke dalam Rutan.

Petugas Rutan yang melihat gelagat aneh dari YO pun langsung melakukan pemeriksaan. Sampai pada gorengan, melihat tahu isi yang Nampak tak biasa. Petugas kemudian membelah tahu tersebut dan didapatlah sabu. Petugas Rutan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 poket diduga sabu-sabu berat 1,44 gram, 2 buah tahu isi dan 3 unit Ponsel.

Dalam kasus tersebut, kepolisian saat ini sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, di antaranya YO (30), MU (39) dan RU (33). Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Mr. X dan Mr. Y masih buron dan masih dalam pencarian. Kasus ini juga masih dalam pengembangan.

“Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Penulis : Sofi

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Tag Populer

Terbaru