HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Saat ini kalangan buruh nasional sedang mengusung tuntutan Upah Minimum Kota Sektoral (UMKS) tahun 2022.
Selain itu, setiap tahunnya penetapan upah dilakukan dengan lembaga tripartit (pemerintah-buruh-pengusaha). Namun pandemi Covid 19 kurang dua tahun belakang membuat UMK tidak dapat ditetapkan.
Ditengah kondisi ekonomi buruh yang ikut cekak tersebut. Kenaikan UMK menjadi angin segar bagi buruh dan keluarganya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan upah umum lebih tepat digunakan dibanding UMSK.
“Penetapan upah dengan Upah Minimum Kota (UMK) lebih tepat digunakan,” ungkap Puji saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin, 15 November 2021.
Penetapan dapat segera dilakukan mengingat tahun 2022 harga kebutuhan sandang, pangan dan papan akan mengalami kenaikan. Dengan begitu, kenaikan upah dapat mempertahankan daya beli khususnya buruh.
Kendati itu, Sri Puji Astuti meminta pemerintah melakukan implemetasi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 terkait penetapan UMK dari pemkot dibantu dewan pengupahan sebagai pemberi saran.
“Kami sebatas dilaporkan saja kalau sudah ada kesepakatan UMK,” terangnya.
Disinggung terkait adanya dengan kesepakatan besaran UMK, politisi partai Demokrat itu berharap unsur tripartit dapat membahas dalam satu meja.
“Wakil rakyat, tidak dapat terlibat dalam proses mekanisme penetapan tersebut,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Riski
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim