22.6 C
Samarinda
Wednesday, January 22, 2025
Headline Kaltim

Kebebasan Akademik di Indonesia Terancam oleh Otoritarianisme Digital: KIKA Soroti Kasus-kasus 2023-2024

HEADLINEKALTIM.CO, YOGYAKARTA – Situasi kebebasan akademik di Indonesia selama periode 2023-2024 mendapat sorotan tajam dalam pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Bertempat di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 11-12 Juli 2024, KIKA melaporkan berbagai bentuk pelanggaran kebebasan akademik yang terjadi sepanjang tahun ini. Temuan ini mengindikasikan tren teror terhadap akademisi melalui instrumen otoritarianisme digital yang semakin mengkhawatirkan.

Kemajuan teknologi digital yang memfasilitasi pengawasan dan kontrol oleh pemerintah dan institusi otoriter menjadi ancaman nyata bagi kebebasan akademik di Indonesia. Serangan siber terhadap aktivitas akademik dan campur tangan negara dalam urusan kampus menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan penelitian. “Otoritarianisme digital dan kebebasan akademik saling terkait erat,” ujar KIKA dalam pernyataan resminya.

Tidak hanya mengganggu kebebasan akademik, fenomena ini juga mencerminkan pelemahan demokrasi di Indonesia. Represi terhadap kebebasan akademik dan pers sering kali menjadi bagian dari strategi politik untuk mempertahankan kekuasaan otoriter. Sepanjang tahun 2023-2024, KIKA mencatat peningkatan signifikan dalam kasus-kasus pelanggaran kebebasan akademik yang ditangani.

KIKA menyoroti beberapa masalah utama yang menjadi penyebab pelanggaran kebebasan akademik, mulai dari kenaikan biaya kuliah (UKT), integritas akademik yang dipertanyakan, hingga tekanan terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan publik dan isu sumber daya alam (SDA). Sepanjang tahun ini, KIKA mendampingi 27 kasus pelanggaran kebebasan akademik yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil.

Secara garis besar, KIKA mengidentifikasi empat model pelanggaran kebebasan akademik yang paling menonjol:

  1. Serangan terhadap Gerakan Mahasiswa:
    • Pembredelan LPM Acta Surya Stikosa AWS Surabaya
    • Pemanggilan BEM PPNS terkait aksi Omnibus Law
    • Pemberhentian mahasiswa STAIMS Yogyakarta
    • Represi kampus terhadap aksi mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta
    • Kriminalisasi mahasiswa UNRI, Khariq
    • Problem biaya pendidikan tinggi dan upaya pendidikan gratis bersama Aliansi APATIS
  2. Problem Insan Akademik dan Advokasi Kebijakan Publik:
    • Pelibatan akademisi kritis dalam Tim Reformasi Hukum Kemenkopolhukam
    • Advokasi isu bahasa daerah
    • Pemberangusan kritik akademisi selama Pemilu 2024
    • Pemberhentian Prof. BUS sebagai Dekan FK Unair setelah kritik terhadap dokter asing akibat Omnibus Law bidang Kesehatan
  3. Problem Insan Akademik dan Advokasi Problem SDA:
    • Kasus Haris-Fatia dan isu SDA di Papua
    • Pelarangan peneliti asing isu orang utan melawan KLHK
    • Advokasi Wadas, Rempang, Pakel
    • Dukungan terhadap Suku Awyu, Boven Digoel Papua akibat deforestasi
  4. Integritas Akademik dan Polemik Pengangkatan Guru Besar:
    • Dugaan plagiat dosen UIN KHAS Jember
    • Polemik pejabat publik yang bermasalah dalam pengangkatan guru besar
    • Persoalan puluhan guru besar bermasalah di ULM

Teror terhadap akademisi dan masyarakat sipil terus berlanjut tanpa adanya upaya perlindungan dari negara maupun institusi pendidikan tinggi. Kondisi ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Kasus-kasus kebebasan akademik yang terjadi sepanjang tahun 2023-2024 hanya mengulang peristiwa serupa yang telah berlangsung sejak 2015,” ungkap KIKA.

Dalam menghadapi situasi ini, KIKA kembali menegaskan pentingnya Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, khususnya prinsip 2, 3, dan 4 yang menekankan kebebasan dalam mengembangkan tri dharma perguruan tinggi, kebebasan berdiskusi, dan larangan pendisiplinan bagi akademisi yang berintegritas.

KIKA berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian persoalan integritas akademik, terutama dalam pengangkatan guru besar. KIKA juga menuntut Mendikbud untuk bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi. Selain itu, KIKA mendorong ketahanan akademisi dan masyarakat sipil dalam membela kebebasan akademik yang semakin tertekan akibat serangan dan intimidasi dari otoritas negara.

“Outlook kebebasan akademik pada tahun 2024 dan tahun-tahun mendatang tergantung pada sejauh mana komitmen negara dan institusi pendidikan tinggi dalam melindungi kebebasan akademik dan memastikan integritas akademik tetap terjaga,” tutup KIKA. (*/)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu, Perkuat Ekonomi Masyarakat Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu,...

Formasi CPNS 2025: Peluang Emas bagi Lulusan SMA

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...

Kemenag Kaltim Pastikan Kelancaran Ibadah Haji 2025: Dari Dokumen hingga Pembinaan Fisik

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag)...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru